Definisi Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat tubuh yang dikeluarkan bekerjasama dengan Hari Raya `Idul Fithri, terutama dimaksudkan untuk memdiberi kegembiraan orang-orang fakir miskin yang beragama Islam, semoga mereka dalam menghadapi hari Raya itu sanggup ikut bergembira, ikut masak agak banyak, membikin sedikit kue-kue dan sebagainya.
Orang-orang Islam yang memiliki kelebihan untuk kepentingan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari itu, maka semenjak terbenamnya matahari malam hari Idulfitri 1 Syawal, hendaknya mengeluarkan zakat Fithrali tersebut, mengeluarkan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Pengeluaran tidak berdasar besar atau kecilnya oxang atau pria dan perempuan, tetapi berdasarkan jumlah kepala, jadi zakat fithrah seperti pajak tubuh atau pajak kepala dalam Agama Islam.
Pengeluaran zakat fithrah itu berujud materi masakan pokok, yaitu untuk kita beras, untuk tiap kepala sejumlah 1 Sho' atau segantang Arab, bila dihitung dengan liter 3,1 liter atau kira-kira dua setengah kilogram.
Hendaknya tiap-tiap kampung diadakan suatu panitia zakat fithrah yang memmenolong menerima, mengumpulkan dan membagikan zakat fithrah dalam kampungnya, kemudian meratakannya kepada fakir miskin serta bagian-bagiannya lainnya yang ada berdasarkan ketentuannya supaya lebih teratur dan merata.
Diumpamakan besok itu hari Raya, maka .hendaknya panitia setempat sudah bekerja keras untuk menyiapkan daftar-daftar fakir miskin dan sebagainya guna keperluan santunan yang akan dihadapi.
Sejak matahari terbenam hari itu, panitia berkumpul di daerah yang sudah ditentukan, contohnya masjid atau balai, untuk mendapatkan penyerahan zakat fithrah dari orang-orang yang mengeluarkannya.
Sesudah terkumpul, malam itu juga segera diadakan perhitungan diadaptasi dengan keadaan dan segera dibagikan kepada yang berhak menerimanya. melaluiataubersamaini demikian berhasillah maksud ibadah zakat fithrah dan fakir miskin ikut bergembira pada hari Raya.
Catatan
Oleh alasannya mengeluarkan zakat ialah suatu ibadah yang untuk berhasilnya kesempurnaan ibadah itu dengan tulus dan nrimo maka perlu kiranya diperhatikan beberapa hal ini:
1. Sesudah jumlah yang wajib kita keluarkan kita hitung dengan sempurna, maka kita ikhlaskan hati kita dengan setulus-tulusnya, bahwa kita mengeluarkan zakat ini semata-mata menunaikan perintah Allah yang wajib kita tunaikan. Diharapkan rahmat Allah yang berganda-ganda kepada kita dan kita bersyukur kepadanya atas rizqi yang kita waiib mensyukurinya.
Di hadapan orang yang kita terimakan zakat kepadanya atau kepada panitia yang mendapatkan zakat tersebut kita ikrarkan niyat kita mengeluarkan zakat itu alasannya Allah semata-mata, contohnya kita mengatakan: Saya terimakan kepada saudara, zakat yang diwajibkan atas saya ini semata-mata alasannya Allah, harap diterima.
2. Demikian juga pada waktu kita hendak mengeluarkan zakat fithrah, hendaknya di hadapan orang yang kita diberi zakat fithrah atau kepada panitia peserta zakat fithrah tersebut kita ikrarkan niyat kita mengeluarkan zakat fithrah itu alasannya Allah semata-mata contohnya dengan mengatakan: Saya terimakan kepada saudara zakat fithrah yang diwajibkan atas saya ini semata-mata alasannya Allah. Zakat fithrah ini bagi diri saya dan atau keluarga tanggungan aku, harap diterima.
3. Kemudian bagi orang atau panitia yang mendapatkan zakat atau zakat fithrah tersebut di atas, sehabis ia menerimanya hendaknya menyambut pemdiberian itu dengan do`a dan ucapan yang baik, misalnya: Telah saya terima zakat (atau zakat fithrah) yang saudara keluarkan. Semoga Allah memdiberi pahala kepadamu atas pemdiberian dan semoga Allah mempersembahkan berkah atas barang yang tingal padamu, dan gampang-gampangan dijadikan kesucian bagimu.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Belum ada Komentar untuk "Definisi Pengertian Zakat Fitrah"
Posting Komentar