Definisi Pengertian Shalat Berjama'ah
Shalat jama`ah artinya menegakkan shalat dengan bersama-sama. Salah seorang yang dipandang lebih baik bacaannya (lebih fasih) dan khushu` hendaknya menjadi imam dan selainnya menjadi makmum. Shalat yang dilakukan dengan berjama`ah pahalanya lipat ganda hingga dua puluh tujuh derajat dari pada shalat yang dilakukan sendirian.
Hal ini sejiwa dengan prinsip pedoman Islam yang selalu membawa ke arah kolaborasi dan berkumpul bersatu dalam menegakkan perintah Tuhan dan berbakti kepadaNya. Orang-orang Islam yang selalu berusaha untuk bersatu, berkumpul, gotong royong menegakkan sunnah Rasulullah dengan penuh rasa tangungjawaban bahwa persatuan membawa kekuatan sedangkan perpecahan membawa kehancuran, penuh tanggungjawaban sebagai pengemban amanat Allah untuk membimbing umat ke jalan yang diridhai oleh Allah dengan berlandaskan apa yang tersurat dan apa yang tersirat dalam pedoman sunnah Rasul disebut ahlussunnah wal jama` ah.
Orang-orang yang selalu berusaha untuk menjauhkan sunnah Rasul, baik yang tersurat maupun yang tersirat serta belakang layar kandungan pedoman Rasul maupun hikmat maksud titah-titah Agama, baik dalam bidang keimanan, peribadatan, tubuh pribadi, pergaulan maupun kemasyarakatan, spesialuntuk mementingkan eksklusif maupun golongan, mendewakan logika pikiran di atas Islam, menyelewengkan keimanan yang benar, mendasari diri dan masyarakat dengan dasar-dasar yang berperihalan dengan dasar pedoman Islam yang sebenarnya, mereka itu disebut:
Ahlul mubtada wal mu'tazilah, artinya jago bikin-bikin model dan suka memencil. Perlu menjadi perhatian kita umat Islam seluruhnya, bahwa pengertian istilah dan pemakaian istilah Ahlussunnah wal Jama`ah seharusnya dikembalikan kepada pengertian yang sesuai dengan ma`na yang sesungguhnya sebagaimana kami uraikan di atas, alasannya yakni dengan demikian akan terdapar titik persaman pandangan dan titik pertemuan yang membawa pendekatan serta saling pengertian.
Sekali-kali tidakbolehlah diartikan bahwa pengertian Ahlussunnah waljama`ah itu diartikan sekelompok golongan yang spesialuntuk mementingkan hal-hal yang sunnat-sunnat berdasarkan fiqih saja sekalipun hingga melengahkan dan mengabaikan yang wajib-wajib, selanjutnya istilah itu ditempelkan kepada orang yang berpikiran beku tidak berkembang.
Kami berpandangan bahwa kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut spesialuntuk akan menimbulkan salah pengertian dan salah penafsiran yang spesialuntuk akan mengakibatkan perperihalan dan perbedaan faham yang tidak henti-hentinya.
Perlu disadari bahwa Islam tidak ada yang bodoh atau modern. Islam tetap Islam, Islam yakni tonggak kebenaran dan keadilan. Sunnah Rasul wajib kita jadikan tumpuan dan suri tauladan dalam melakukan kiprah hidup kita. Di antara sunnah Rasul yang penting ialah berjuang untuk mempersatukan umat Islam seluruhnya sehingga menjadi umat tunggal di bawah panji-panji Syari`ah Islamiyah.
Siapa saja dan dari golongan manapun dari kita yang yakin benar-benar akan kebenaran Rasulullah dengan sunahnya dan berjuang gigih mengembalikan pandangan umat Islam dan menyesuaikan amaliyahnya dengan segala isi dan kandungan maksud serta isyarat-isyarat sunnah tersebut, di samping itu dengan gigih berusaha membawa umat Islam ke arah jalan lurus yang ditempuh oleh Rasulullah, yang dilanjutkan oleh para teman dekat, para ulama', fuqoha', hukama' dan seluruh pengemban amanat umat Islam dengan penuh nrimo dan tanggung jawaban, inilah yang kita namakan dengan ahlussunnah dan jama`ah.
Dalam melakukan shalat jama`ah perlu kita perhatikan hal-hal di bawah ini :
1. Ma'mun hendaknya berniyat mengikut imam.
2. Ma'mum hendaknya mengetahui apa yang dikerjakan oleh imam, contohnya da1am imam pindah dari sebuah rukun kepada rukun yang lain.
3. Ma'mum hendaknya tidakboleh terkemuka dari letak imamnya.
4. Ma'mum hendaknya tidakboleh hingga menlampaui imam dalam memulai shalat serta segala perbuatan dalam shalat, juga tidakboleh terlambat hingga dua rukun, kecuali `udzur.
5. Niyat shalat harus cocok antara imam dan ma'mum, artinya bersamaan sifat shalat yang dilakukan oleh imam dan makmum, contohnya sama-sama shalat wajibnya, sama-sama shalat `ashar dan sebagainya. Tidak boleh imam shalat-sunat sedang ma'mumnya shalat wajib.
Niyat atau kesengajaan shalat sebetulnya sudah mencukupi apabila dicetuskan dalam hati, akan tetapi dengan diucapkan-nya niyat shalat tersebut selain besar lengan berkuasa kepada diri yang mengucapkan yakni untuk menggugah hati dan dirinya terhadap shalat yang dilaksanakan, juga bermanfaa bagi orang lain yakni orang lain sanggup mengetahui apakah seseorang itu shalat-wajib atau shalat-sunat dan shalat apa yang sedang dikerjakan, sehingga tidak membawa kekeliruan apabila orang lain akan ikut shalat bersama dengan orang tersebut.
6. Yang boleh menjadi imam dalam shalat jama`ah ialah :
a. Laki-laki menjadi imam bagi ma'mum pria maupun perempuan.
b. Perempuan menjadi imam bagi ma'mum perempuan. Kalau ma'mumnya ada yang pria tidak boleh.
Yang dihentikan menjadi imam ialah :
- Ma'mum bacaannya fasih, sedangkan imam tidak.
- Perempuan menjadi imam bagi laki-laki.
CATATAN:
1. Di masjid-masjid, mushalla-mushalla yang disediakan untuk shalat, di langgar-langgar, hendaknya sempurna pada waktu masuknya shalat wajib yang lima itu mengadakan pariggilan berjama`ah. Pemdiberitahuan maksud shalat sanggup dilakukan dengan alat bedug maupun kentongan. Panggilan berjama`ah shalat gotong royong di masjid atau berkelahi dilakukan dengan adzan.
1. Di masjid-masjid, mushalla-mushalla yang disediakan untuk shalat, di langgar-langgar, hendaknya sempurna pada waktu masuknya shalat wajib yang lima itu mengadakan pariggilan berjama`ah. Pemdiberitahuan maksud shalat sanggup dilakukan dengan alat bedug maupun kentongan. Panggilan berjama`ah shalat gotong royong di masjid atau berkelahi dilakukan dengan adzan.
2. Sambil menunggu persiapan para ma'mum berkumpul dan menunggu hadirnya imam, yang hadir terlebih lampau sanggup diberibadah dengan shalat sunat dua raka'at tahiyah masjid, kemudian duduk sambil menunggu dengan berdzikir atau ingat kepada Allah.
3. Pemdiberitahuan bahwa jama`ah segera dimulai dan shalat segera ditegakkan ialah dengan iqomah. Bagi yang umat Islamnya terpencar, biar terdengar bahwa shalat segera dimulai sanggup dengan memukul kentongan dua kali atau dengan cara lain. Bagi yang sudah ada pengeras bunyi dan tidak memerlukan alat lain tidak usah menggunakan alat lain.
4. Karena di desa-desa yang jauh dengan pengeras bunyi dan listrik juga perlu memdiberitahukan mulai masuknya waktu shalat wajib maka digunakan alat, yaitu bedug atau kentongan. Bedug dan kentongan kita jadikan alat memdiberi tahukan kepada masyarakat sekelilingnya bahwa dengan dipukulnya bedug itu maka berarti sudah masuk shalat, jadi orang-orang sudah mengerti bahwa semenjak itu sudah boleh shalat. Hal ini terutama mempunyai kegunaan sekali bagi mereka yang shalat di rumah menyerupai perempuan dan anak-anak. Sebab kalau spesialuntuk berdasarkan jam masing-masing orang, jam itu ada yang tidak cocok.
5. Tentang panggilan shalat jama`ah dan seruan menegakkan shalat gotong royong tetap menggunakan sunnah Rasul ialah dengan adzan dan iqomah.
6. Jangan hingga kita bertengkar dan cibir-mencibir serta tuduh-menuduh wacana alat untuk memdiberitahukan mulainya masuk waktu shalat dengan bedug atau kentongan itu termasuk bid`ah hingga melupakan manfa'at adanya alat pemdiberitahuan masuknya waktu dan melupakan mafsadat pertengkaran dan tuduh-menuduh yang membawa perpecahan umat. Semoga kita dijauhkan oleh Allah dari tragedi semacam itu.
7. Perlu menjadi catatan bahwa untuk mengetahui waktu masuknya shalat itu sanggup dengan melalui melihat matahari, melihat jam yang cocok, sanggup melalui didiberitahu orang lain, baik melalui verbal maupun dengan bunyi menyerupai radio, TV, bedug ataupun kentongan.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Belum ada Komentar untuk "Definisi Pengertian Shalat Berjama'ah"
Posting Komentar