Definisi Ihwal Harta Yang Diwakafkan
Definisi Tentang Harta Yang Diwakafkan
Salah satu syarat wakaf yaitu barang yang diwakafkan berwujud nyata. Barang yang akan diwakafkam pun ihemiliki syarat. Syarat barang yang diwakafkan yaitu sebagai diberikut.
- Wujud barangnya tetap walaupun sudah digunakan, menyerupai tanah, bangunan mesjid, dan alat untuk keperluan salat (sarung atau tikar salat).
- Barang yang diwakafkan kepunyaan sendiri dan hak miliknya sanggup dipindahkan ke orang lain.
Barang yang diwakafkan sanggup diganti dengan yang lebih baik. Penggantian barang dalam wakaf ada dua macam.
- Penggantian lantaran kebutuhan, contohnya barang wakaf berupa mesjid dan tanahnya, apabila sudah rusak dan mustahil lagi digunakan, maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang sanggup menggantikannya. Hal mi diperbolehkan lantaran apabila barang asal sudah tidak sanggup lagi dipakai sesuai tujan, maka sanggup diganti dengan barang lainnya.
- Penggantian lantaran kepentingan yang lebih kuat. Hal mi diperbolehkan berdasarkan Imam Ahmad dan ulama lainnya. Imam Ahmad beralasan bahwa Umar bin Khatab r.a. pernah memindahkan Mesjid Kufah yang usang ke tempat yang gres dan tempat yang usang itu dijadikan pasar bagi penjual tainar (mi yaitu pola penggantian barang wakaf yang bempa tanah). Adapun penggantian barang wakaf yang berupa bangunan, Khalifah Umar bin Khatab dan Usman bin Affan pernah membangun Mesjid Nabawi tanpa mengikuti bentuk (bangunan) pertama dan inemdiberi pelengkap bentuk bangunannya. Oleh lantaran itu, diperbolehkan mengubah bangunan wakaf dan bentuk usang ke bentuk yang barn asalkan menjadi lebih baik.
Hikmah wakaf antara lain sebagi diberikut:
- untuk menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan agama Islam di suatu daerah, dan
- memdiberi peluang kepada umat Islam untuk berinfak jariah yang relatif usang dimanfaatkan oleh Islam.
- Wakaf ialah salah satu masukana untuk mendekatkan din (taqarrub) kepada Allah swt. Pahala wakaf akan mengalir terus kepada wakif (orang yang mempersembahkan wakaf) meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
- Wakaf (waqaf) di dalam bahasa Arab berasal dan kata wakafa - yaqifu – waqfan artinya sama dengan kata habasa - yahbisu - habsan, yaitu menahan. Menurut istilah, wakaf ialah menahan harta dan mempersembahkan keuntungannya di jalan Allah atau memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu tubuh atau yayasan yang mempersembahkan manfaat bagi suatu masyarakat dengan tujuan untuk mendapat kebaikan dan rida Allah swt.
- Salah satu syarat wakaf yaitu barang yang diwakafkan berwujud nyata. Barang yang akan diwakafkan pun mempunyai syarat, yaitu sebagai diberikut.
- Wujud barangnya tetap walaupun sudah digunakan, menyerupai tanah, bangunan mesjid, dan alat untuk keperluan salat (sarung atau tikar salat).
- Barang yang diwakafkan kepunyaan sendiri dan hak miliknya sanggup dipindahkan ke orang lain.
Belum ada Komentar untuk "Definisi Ihwal Harta Yang Diwakafkan"
Posting Komentar