Definisi Alternatif Penyelesaian Sengketa

A.    DEFINISI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Berdasarkan undang-undang no. 30 Tahun 1999 ihwal Arbitrase dan penyelesaian sengketa alternative, alternative penyelesaian sengketa yakni kaedah-kaedah penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.  Berdasarkan undang-undang ini juga terdapat enam macam cara dalam melaksanakan penyelesaian sengketa yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat aturan oleh forum abitrase dan arbitrase. Ketentuan ini yaitu UU no 30 tahun 1999 dan PP no 54 tahun 2000 merupakan landasan yuridis bagi peyelenggaraan mediasi di luar pengadilan.1 Setiap kaedah tersebut akan dijelaskan definisinya dibawah.
i)                    Negosiasi
Negosiasi yakni satu satu taktik penyelesaian sengketa, dimana para pihaks oke untuk menuntaskan kasus mereka melalu proses musyawarah atau perundingan. Proses ini tidak melibatkan pihak ketiga alasannya yakni para pihak atau wakilnya berinisiatif sendiri menuntaskan sengketa mereka. Para pihak terlibat secara eksklusif dalam obrolan dan prosesnya, meskipun begitu apabila konfrontasi meningkat sehingga sulit melaksanakan negosiasi, maka penyelesaian sanggup ditempuh memakai kaedah lain menyerupai fasiltiasi atau mediasi. Menurut UU no 30 tahun 1999 pasal 6 (2) dikatakan bahwa para pihak sanggup dan berhak untuk menuntaskan sengketa yang timbul antara mereka kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis.2

ii)                  Mediasi
Apabila suatu perundingan yang dilakukan berakhir dengan kegagalan tanpa sanggup mewujudkan satu penyelesaian yang bersifat sama rata maka, proses seterusnya yakni sanggup dilakukan mediasi. Dengan demikian system mediasi diluar pengadilan ini yakni salah satu alternative penyelsaian sengketa. Proses perlaksanaan mediasi diluar pengadilan terdapat dalam UU no 30 Tahun 1999 dan diatur dalam pasal 6, sedangkan dalam PP No 54 Tahun 2000 diatur dalam Pasal 20 hingga pasal 24, ketentuan pasal 6 berbunyi:31 Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Nasional, Prof  Shahrizal Abbas
1. Sengketa sanggup diselesaikan oleh para pihak melalui APS yang didasarkan pada dogma baik dengan menyampingkan penyelsaian ligitasi di pengadilan.
2. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselesaikan dalam pertemuan eksklusif oleh para pihak dalam waktu palig usang 14 hari dan alhasil dituangkan dalam janji tertulis.
3. Dalam hal sengketa ayat 2 yang tidak sanggup diselesaikan maka atas kesepaktan para pihak, maka sengketa itu diselesaikan dengan sumbangan mediator/pihak ketiga.
4. Usaha penyelesaian sengketa pendapat melalui perantara sebagaimana dalam ayat 5 dengan memegang teguh kerahsiaan, dalam waktu paling usang 30 hari harus tercapai janji dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
iii)          Konsiliasi
Mengenai konsiliasi tidak ada satu UU  No 30 tahun 1999 yang mengatur hal ini, namun

menurut pandangan andal hokum konsiliasi mempunyai makna perdamaian layaknya negosiasi, perbedaan konsiliasi merupakan langkah awal perdamaian sebelum siding peradilan dilaksanakan.   Di Indonesia, konsiliasi samalah menyerupai mediasi yang dilakukan oleh hakim sebelum menyidik dan mengadili perkara. Akan tetapi berdasarkan kaedah ini hanya berbentuk syarat tertulis saja tetapi gagal dalam perlaksanaannya.

Belum ada Komentar untuk "Definisi Alternatif Penyelesaian Sengketa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel