Contoh Khutbah Nikah Dalam Prosesi Ijab Kabul Terbaru

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa memberikan aliran Agama Islam, aliran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah sanggup membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya aliran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah sanggup membawa umat insan menjadi umat yang bermartabat dan bakir pengetahuan yaitu anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, menyerupai sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu yaitu sunnah ku
Dengan pernikahan inilah umat insan sanggup menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala acara yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melaksanakan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai laki-laki dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang senang sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, tenang serta makmur material dan spiritual.
Agar harapan dan tujuan tersebut sanggup terealisasi dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan ihwal bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan aliran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk membuat kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang bisa membuat kehidupan senang didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan niscaya mempunyai dasar dan tujuan, di dalam islam berdasarkan hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan yaitu peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, mengakibatkan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah yaitu rasa tentram, kondusif dan damai. Seseorang akan mencicipi sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan berdasarkan pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah yaitu keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, bisa memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata bisa mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang wanita yaitu karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, biar suatu ketika bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau lantaran si wanita butuh ia beri nafkah
4)        Atau lantaran keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah yaitu perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah yaitu perasaan yang muncul sesudah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan korelasi dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling mendapatkan kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga sanggup membuat hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa mempunyai ikatan, baik secara aturan maupun secara batin. Perasaan terikat dengan aturan seseorang akan melaksanakan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara aturan niscaya mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi lantaran ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan aturan bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka niscaya akan menghindari bila sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi menyerupai inilah yang membuat orang yang telah menikah itu sanggup membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga menunjukkan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap mempunyai sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka yaitu pakaian bagimu, dan kamupun yaitu pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari arahan Al-Qur’an kadangkala tidak begitu gampang untuk menunjukkan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah menunjukkan arti sedemikian rupa sehingga gampang dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani korelasi di antara keduanya, saya mengakibatkan pakaianmudan kau mengakibatkan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah saya tidak pakai tangga kini rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan insan pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang berdasarkan masing-masing kodratnya mempunyai kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan yaitu penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan wanita dengan konsekuensi mempunyai hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan gres dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri sesudah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami mempunyai kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua mempunyai kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah mendapatkan amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian mendapatkan istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang bau tanah mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa kondusif dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan sanggup di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melaksanakan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya biar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan wanita dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk membuat ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara gejala kebenaran dan kekuasaan Allah yaitu Dia membuat dari jenismu pasang-pasangan biar kau masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kau mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kau yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk membuat kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah yaitu sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya lantaran sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak gampang pudar. 
Demikian juga rahmah yaitu sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada insan yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya bisa terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan mendapatkan apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah memutuskan suami yaitu pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) yaitu pemimpin bagi wanita (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang serasi tentram kondusif dan tenang yaitu bila berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam membuat sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang senang semua problem di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah hingga kasus bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh alasannya yaitu itu orang bau tanah berkewajiban untuk menunjukkan bimbingan dan teladan konkrit berupa suri-teladan kepada bawah umur bagaimana seseorang harus melaksanakan aliran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat biar mereka sanggup hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap bahaya yang sanggup meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan kasus olah lantaran itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan aliran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan bisa melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu sanggup di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga sanggup dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kau tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) lantaran mungkin kau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah mengakibatkan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, biar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang bekerjasama dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya korelasi perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati santunan suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan aliran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang sanggup mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang bau tanah dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam problem yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka diam-diam pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melaksanakan banyak sekali upaya yang sanggup mendorong ke arah tercapainya harapan mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat sanggup dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan harapan kearah tercapainya harapan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi korelasi antara suami-istri.
b.      Membina korelasi antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan simpulan dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki yaitu kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki yaitu menerima kawasan di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.

























 PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa memberikan aliran Agama Islam, aliran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah sanggup membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya aliran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah sanggup membawa umat insan menjadi umat yang bermartabat dan bakir pengetahuan yaitu anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, menyerupai sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu yaitu sunnah ku
Dengan pernikahan inilah umat insan sanggup menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala acara yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melaksanakan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai laki-laki dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang senang sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, tenang serta makmur material dan spiritual.
Agar harapan dan tujuan tersebut sanggup terealisasi dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan ihwal bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan aliran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk membuat kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang bisa membuat kehidupan senang didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan niscaya mempunyai dasar dan tujuan, di dalam islam berdasarkan hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan yaitu peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, mengakibatkan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah yaitu rasa tentram, kondusif dan damai. Seseorang akan mencicipi sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan berdasarkan pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah yaitu keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, bisa memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata bisa mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang wanita yaitu karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, biar suatu ketika bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau lantaran si wanita butuh ia beri nafkah
4)        Atau lantaran keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah yaitu perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah yaitu perasaan yang muncul sesudah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan korelasi dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling mendapatkan kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga sanggup membuat hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa mempunyai ikatan, baik secara aturan maupun secara batin. Perasaan terikat dengan aturan seseorang akan melaksanakan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara aturan niscaya mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi lantaran ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan aturan bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka niscaya akan menghindari bila sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi menyerupai inilah yang membuat orang yang telah menikah itu sanggup membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga menunjukkan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap mempunyai sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka yaitu pakaian bagimu, dan kamupun yaitu pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari arahan Al-Qur’an kadangkala tidak begitu gampang untuk menunjukkan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah menunjukkan arti sedemikian rupa sehingga gampang dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani korelasi di antara keduanya, saya mengakibatkan pakaianmudan kau mengakibatkan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah saya tidak pakai tangga kini rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan insan pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang berdasarkan masing-masing kodratnya mempunyai kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan yaitu penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan wanita dengan konsekuensi mempunyai hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan gres dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri sesudah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami mempunyai kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua mempunyai kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah mendapatkan amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian mendapatkan istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang bau tanah mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa kondusif dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan sanggup di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melaksanakan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya biar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan wanita dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk membuat ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara gejala kebenaran dan kekuasaan Allah yaitu Dia membuat dari jenismu pasang-pasangan biar kau masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kau mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kau yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk membuat kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah yaitu sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya lantaran sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak gampang pudar. 
Demikian juga rahmah yaitu sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada insan yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya bisa terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan mendapatkan apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah memutuskan suami yaitu pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) yaitu pemimpin bagi wanita (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang serasi tentram kondusif dan tenang yaitu bila berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam membuat sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang senang semua problem di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah hingga kasus bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh alasannya yaitu itu orang bau tanah berkewajiban untuk menunjukkan bimbingan dan teladan konkrit berupa suri-teladan kepada bawah umur bagaimana seseorang harus melaksanakan aliran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat biar mereka sanggup hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap bahaya yang sanggup meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan kasus olah lantaran itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan aliran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan bisa melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu sanggup di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga sanggup dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kau tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) lantaran mungkin kau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah mengakibatkan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, biar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang bekerjasama dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya korelasi perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati santunan suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan aliran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang sanggup mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang bau tanah dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam problem yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka diam-diam pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melaksanakan banyak sekali upaya yang sanggup mendorong ke arah tercapainya harapan mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat sanggup dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan harapan kearah tercapainya harapan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi korelasi antara suami-istri.
b.      Membina korelasi antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan simpulan dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki yaitu kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki yaitu menerima kawasan di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.
























 PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa memberikan aliran Agama Islam, aliran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah sanggup membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya aliran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah sanggup membawa umat insan menjadi umat yang bermartabat dan bakir pengetahuan yaitu anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, menyerupai sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu yaitu sunnah ku
Dengan pernikahan inilah umat insan sanggup menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala acara yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melaksanakan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai laki-laki dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang senang sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, tenang serta makmur material dan spiritual.
Agar harapan dan tujuan tersebut sanggup terealisasi dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan ihwal bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan aliran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk membuat kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang bisa membuat kehidupan senang didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan niscaya mempunyai dasar dan tujuan, di dalam islam berdasarkan hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan yaitu peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, mengakibatkan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah yaitu rasa tentram, kondusif dan damai. Seseorang akan mencicipi sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan berdasarkan pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah yaitu keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, bisa memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata bisa mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang wanita yaitu karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, biar suatu ketika bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau lantaran si wanita butuh ia beri nafkah
4)        Atau lantaran keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah yaitu perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah yaitu perasaan yang muncul sesudah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan korelasi dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling mendapatkan kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga sanggup membuat hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa mempunyai ikatan, baik secara aturan maupun secara batin. Perasaan terikat dengan aturan seseorang akan melaksanakan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara aturan niscaya mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi lantaran ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan aturan bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka niscaya akan menghindari bila sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi menyerupai inilah yang membuat orang yang telah menikah itu sanggup membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga menunjukkan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap mempunyai sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka yaitu pakaian bagimu, dan kamupun yaitu pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari arahan Al-Qur’an kadangkala tidak begitu gampang untuk menunjukkan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah menunjukkan arti sedemikian rupa sehingga gampang dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani korelasi di antara keduanya, saya mengakibatkan pakaianmudan kau mengakibatkan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah saya tidak pakai tangga kini rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan insan pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang berdasarkan masing-masing kodratnya mempunyai kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan yaitu penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan wanita dengan konsekuensi mempunyai hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan gres dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri sesudah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami mempunyai kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua mempunyai kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah mendapatkan amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian mendapatkan istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang bau tanah mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa kondusif dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan sanggup di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melaksanakan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya biar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan wanita dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk membuat ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara gejala kebenaran dan kekuasaan Allah yaitu Dia membuat dari jenismu pasang-pasangan biar kau masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kau mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kau yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk membuat kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah yaitu sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya lantaran sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak gampang pudar. 
Demikian juga rahmah yaitu sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada insan yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya bisa terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan mendapatkan apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah memutuskan suami yaitu pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) yaitu pemimpin bagi wanita (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang serasi tentram kondusif dan tenang yaitu bila berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam membuat sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang senang semua problem di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah hingga kasus bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh alasannya yaitu itu orang bau tanah berkewajiban untuk menunjukkan bimbingan dan teladan konkrit berupa suri-teladan kepada bawah umur bagaimana seseorang harus melaksanakan aliran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat biar mereka sanggup hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap bahaya yang sanggup meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan kasus olah lantaran itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan aliran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan bisa melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu sanggup di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga sanggup dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kau tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) lantaran mungkin kau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah mengakibatkan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, biar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang bekerjasama dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya korelasi perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati santunan suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan aliran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang sanggup mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang bau tanah dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam problem yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka diam-diam pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melaksanakan banyak sekali upaya yang sanggup mendorong ke arah tercapainya harapan mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat sanggup dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan harapan kearah tercapainya harapan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi korelasi antara suami-istri.
b.      Membina korelasi antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan simpulan dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki yaitu kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki yaitu menerima kawasan di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.
























 PENDAHULUAN
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT semoga kita semua dalam lindungan dan rahmat-Nya. Selawat dan salam mari kita sampaikan ke haribaan Nabi Muhammad SAW yang telah berjasa memberikan aliran Agama Islam, aliran yang telah kita yakini kebenarannya, agama yang telah sanggup membawa kita hidup penuh harkat dan martabat.
Salah satu di antaranya aliran yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang telah sanggup membawa umat insan menjadi umat yang bermartabat dan bakir pengetahuan yaitu anjuran untuk mengadakan pernikahan/perkawinan, menyerupai sabda nabi :
اَالنِّكّاحُ سُنّتِيْ
Nikah itu yaitu sunnah ku
Dengan pernikahan inilah umat insan sanggup menjaga dirinya sehingga selalu dalam keadaan suci. Biasanya seseorang yang telah menikah selalu ingat akan pasangannya. Cinta dan kasih sayang yang terbina diantara keduanya akan menjadi hal yang mendasari selalu merasa khawatir jikan ingin berbuat salah.
Perasaan khawatir akan kecewa pasangan yang dicintai selalu menjadi kekuatan didalam segala acara yang dilakukan dan akan selalu membendung niat untuk melaksanakan penyelewengan.
Adapun pernikahan merupakakan perbuatan yang sakral, dalam istilah agama disebut “Mistaqal Ghaliza” yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab qabul antara wali nikah dengan mempelai laki-laki dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal.
Setiap orang yang sudah memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu memnginginkan teciptanya suatu keluarga atau keluarga yang senang sejahtera lahir dan batin serta memproleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Dari keluarga sakinah mawaddah warahmah inilah kelak akan terwujudnya masyarakat yang rukun, tenang serta makmur material dan spiritual.
Agar harapan dan tujuan tersebut sanggup terealisasi dengan sebaik-baiknya, maka suami-istri yang memegang peranan utama dalam mewujudkankeluarga sakinah mawaddah warahmah, perlu meningkatkan pengetahuan dan ihwal bagaimana kehidupan keluarga sesuai dengan aliran Islam.

Gunakakan SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH  untuk membuat kebahagiaan RUMAH TANGGA
Untuk membentuk keluarga yang bisa membuat kehidupan senang didunia maupun diakhirat. Untuk membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah peranan agama sangatlah penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dihayati dan diamalkan oleh setiap orang anggota keluarga baik suami maupun istri dalam kehidupan sehari hari.
 Dalam melaksanakan pernikahan niscaya mempunyai dasar dan tujuan, di dalam islam berdasarkan hadits melaksanakan sunah Rasul sebagaimana tersebut di dalam Hadits Nabi s.a.w :
النكاح سنتي ومن يرغب عن سنتي فليس مني
Perkawinan yaitu peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku (H.R.Bukhari Muslim)
Dan dijadikan-nya diantara kalian sakinah (tentram), mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Yaitu rasa tentram, cinta dan kasih sayang ditumbuhkan oleh kekuatan penikahan, mengakibatkan kalian saling terikat dimana sebelumnya tidak saling mengenal apalagi saling mencinta dan berkasih sayang.
Adapun yang dimaksudkan dengan Sakinah yaitu rasa tentram, kondusif dan damai. Seseorang akan mencicipi sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang. 
Dan berdasarkan pendapat yang lain merumuskan pengertian keluarga sakinah yaitu keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, bisa memenuhi hajat hidup spirtual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kaasih sayang antar anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras serasi serata bisa mengamalkan, menghayati, dan mempperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan Akhlak mulia.  
Dan dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah, yaitu cinta dan rahmah, yaitu kasih sayang “ sesungguhnya, laki-laki mengikat seorang wanita yaitu karena:
1)        Rasa cinta kepadanya
2)        Atau rahmah-Nya (kasing sayang) kepadanya, biar suatu ketika bisa mendapatkan anak hasil pernikahan dengannya
3)        Atau lantaran si wanita butuh ia beri nafkah
4)        Atau lantaran keakraban yang ada diantara keduanya.

Syeikh Muhammad Mutawali Sya’rawi di dalam tafsirnya menjelaskan:
Dan dijadikan diantara kalian mawaddah dan rahmah”. Mawaddah yaitu perasaan cinta yang saling bersahutan di dalam hidup dan kebersamaan, sedangkan Warahhmah yaitu perasaan yang muncul sesudah hadirnya ketentraman cinta dan kasing sayang dalam hati.
Ada beberapa cara menumbuhkan sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga:
·        Menguatkan korelasi dengan Allah
·        Manfaatkan cara mencuri hati
·        Saling pengertian
·        Saling mendapatkan kenyataan
·        Saling menyesuaikan diri
·        Melaksanakan asas musyawarah
·        Suka memaafkan
·        Berperan serta untuk kemajuan bersama
Dengan pernikahan keluarga sanggup membuat hidup yang berbahagia. Apabila dengan melaksanakan cara tersebut maka suatu pasangan telah menikah mereka akan merasa mempunyai ikatan, baik secara aturan maupun secara batin. Perasaan terikat dengan aturan seseorang akan melaksanakan sesuatu sesuai dengan hukum. Dan sebaliknya akan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Jika sesuatu bertindak selalu mengikuti antara aturan niscaya mereka selalu dalam keadaan tentram. Apalagi lantaran ada perasaan ikatan batin sesuatu yang dilakukan dalam rumah tangga bukan hanya berdasarkan aturan bahkan juga akan memperhatikan perasaan. Mereka niscaya akan menghindari bila sesuatu itu akan menyakiti hati perasaan pasangannya. Situasi menyerupai inilah yang membuat orang yang telah menikah itu sanggup membina rumah tangganya dalam keadaan berbahagia.
Selain itu Al-Qur’an juga menunjukkan tuntutan bahwa betapa hebatnya seseorang, tetap mempunyai sifat kelemahan dan kekurangan, demikian pula halnya suami istri tidak luput dari sifat tersebut, sehingga suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسُ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَّهُنَّ
Mereka yaitu pakaian bagimu, dan kamupun yaitu pakaian bagi mereka (Q.S Al-baqarah: 187)
Filosofi dari arahan Al-Qur’an kadangkala tidak begitu gampang untuk menunjukkan makna dari teks hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna. Namun demikian para mufassir telah menunjukkan arti sedemikian rupa sehingga gampang dipahami, sesuai kaedah bahasa arab. Setelah ‘akad nikah sepertinya tidak ada skat dan hijab dalam menjalani korelasi di antara keduanya, saya mengakibatkan pakaianmudan kau mengakibatkan pakaianku. Dulu rumahku  sekarang rumah kami dan rumah kita. Dulu rumah saya tidak pakai tangga kini rumah kami sudah ada tangganya. Rasa kebersamaan terus perlu dipupuk, rasa ke-akuan perlu disingkirkan, rasa ananiyah, egoisme, dan ingin menang sendiri perlu segara dibasmi.
Sementara ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan insan pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang berdasarkan masing-masing kodratnya mempunyai kekurangan, harus pula berfungsi “menutup  kekurangan pasangannya”.
Pernikahan yaitu penghalalan penyatuan antara seorang laki-laki dan wanita dengan konsekuensi mempunyai hak dan kewajiban. Dalam Islam sesuatu pasangan gres dianggap sah dan halal menjadi suami dan istri sesudah mengadakan pernikahan. Pernikahan yang sah ini dibarengi dengan kewajiban dan hak masing-masing. Setelah menikah seorang suami mempunyai kewajiban memberi nafkah dan menjaga dan melindungi istrinya. Sebaliknya suami akan mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya sarta menjaga harta suaminya,        demikian juga mereka berdua mempunyai kewajiban menjaga dan mendidik anak mereka.
Ketika telah terjadi perkawinan maka masing-masing suami dan istri telah mendapatkan amanah dari Allah sebagaimana sabda Rasulullah dalam salah satu pernyataannya :
Kalian mendapatkan istri berdasarkan amanah Allah SWT 
Amanah ini tidak hanya dari Allah SWT tetapi juga dari orang bau tanah mereka masing-masing. Amanah biasanya sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa kondusif dari pemberi amanah dan kepercayaan bahwa apa yang di amanahkan itu, akan sanggup di pelihara dan dijaga dengan baik. Karena itu si suami harus melaksanakan apa saja demi menjaga kepercayaan oarang lain. Sebagai pemberi amanah kepadanya. Demikian juga si istri harus selalu menjaga tindakannya biar tidak hilang rasa percaya pemberi amanah kepadanya.
Penyatuan dua insan laki-laki dan wanita dalam satu tali keluarga oleh Allah untuk membuat ketentraman dan saling kasing sayang sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21:

 وَمِنْ أَياَتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ أَزْوَجًا لِتَسْكُنُ اِلَيْهِا فَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً اِنَّ فِيْ ذَالِكَ لأَيّاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَّرُوْنَ
Diantara gejala kebenaran dan kekuasaan Allah yaitu Dia membuat dari jenismu pasang-pasangan biar kau masing-masing memproleh ketentraman dari pasangannya dan dijadikan diantara kau mawaddah wa rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat gejala bagi kau yang berfikir. (Q.S.Ar-Rum:21)
Gunakanlah anugrah Allah, mawaddah warahmah untuk membuat kebahagiaan  rumah tangga kalian. Mawaddah yaitu sebuah perasaan cinta yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Cinta yang bukan hanya lantaran sesuatu yang didambakan tetapi cinta dalam arti hatinya yang begitu lapang sehingga tidak gampang pudar. 
Demikian juga rahmah yaitu sebuah rasa yang dianugrahkan oleh Tuhan paada insan yang merasa iba pada kelemahan orang lain. Karena dalam membangun rumah tangga yang didalam nya bisa terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah harus adanya keikhlasan dan mendapatkan apa adanya antara suami maupun istri. Itulah rahmah yang diberikan oleh pasangan yang telah mengadakan pernikahan.
Dalam sebuah masyarakat sekecil apa pun termasuk rumah tangga hendaklah ada seorang pemimpin. Dalam hal ini Allah telah memutuskan suami yaitu pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sebagai mana yang dijelaskan didalam Al-qur’an surah An-Nisa:34

الرِّ جَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَي النّسَاِء بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَي بَعْضٍ وَبِمَا اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki (suami) yaitu pemimpin bagi wanita (istri). Allah telah melebihkan sebagian kaum (laki-laki) dari sebagian lainnya (perempuan), dan kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian harta kepadamu (perempuan). (Q.S An-Nisa:34)
Kehidupan masyarakat yang serasi tentram kondusif dan tenang yaitu bila berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemimpin sebagi hasil musyawarah. Karena itu dalam membuat sebauh masyarakat kecil yaitu keluarga yang senang semua problem di rumah haruslah diputuskan berdasarkan musyawarah. Di dalam Al-qur'an malah hingga kasus bagaimana menyapih anak keturunan pun harus dimusyawarahkan antara suami dan istri.
Oleh alasannya yaitu itu orang bau tanah berkewajiban untuk menunjukkan bimbingan dan teladan konkrit berupa suri-teladan kepada bawah umur bagaimana seseorang harus melaksanakan aliran agama dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat biar mereka sanggup hidup selamat sejahtera. Kewajiban itu di nyatakan di dalam Al-qur’an :

يَأيُّهَا الّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْا انْفُسَكُمْ وَاَهْلِكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (Q.S At-tahrim :6)
Bagi suami istri, agama merupakan benteng yang kokoh terhadap bahaya yang sanggup meruntuhkan kehidupan keluarga. Dalam hal ini agama berperan sebagai sumber untuk mengembalikan dan memecahkan kasus olah lantaran itu perlu bagi suami-istri memegang dan melaksanakan aliran agama dengan sebaik-baiknya dalam arti mau dan bisa melaksanakan kehidupan beragama dalam kehidupan keluarga, baik dalam keadaan suka maupun duka. Upaya kearah itu sanggup di laksanakan selain dengan cara gemar memperdalam ilmu agama juga sanggup dilakukan dengan cara suka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hak dan kewajiban suami-istri dalam islam adalah:
1.    Hak Istri
a.    Hak mengenai harta, yaitu mahar dan maskawin dan nafkah
b.    Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami
Firmah Allah:
وَعَاشِرُوْهُنّ بِالْمَعْرُوْفِ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسي اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئَا وَيَجْعَلَ اللهِ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا


Dan bergaulah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kau tidak menyukai mereka ( maka bersabarlah) lantaran mungkin kau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah telah mengakibatkan padanya kebaikan yang banyak. (Q.S.An-nisa:19)
c.  Agar suami menjaga dan memelihara istrinya
Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, biar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala yang dilarang-Nya.

2.    Hak Suami
a.    Ketaatan istri kepada suami dalam melaksakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara memilihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang bekerjasama dengan kahidupan suami-istri.
3.    Hak Bersama Suami-Istri
Hak-hak bersama di antara kedua suami-istri adalah:
1.      Halalnya pergaulan sebagai suami-istri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerjasama dan saling memerlukan.
2.      Sucinya korelasi perbesanan
3.      Berlaku hak pusaka-mempusakai
4.      Perlakuan dan pergaulan yang baik.
4.    Kewajiban Istri
a.       Hormat dan patuh tehadap suami dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh norma-norma dan suaila
b.      Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rumah tangga
c.       Memilihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah
d.      Memelihara dan menajaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga
e.       Menerima dan menghormati santunan suami serta mencukupkan nafkah yang diberikan dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.
5.    Kewajiban Suami
a.       Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya
b.      Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.
c.       Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memmilihara dan mendiddik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.
d.      Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan aliran agama, tidak mempersulit apa lagi membuat istri menderita lahir-batin yang sanggup mendorong istri berbuat salah.
e.       Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelewengan secara bijaksana dan tidak berwenang-wenang.
6.    Kewajiban Bersama Suami-Istri
a.       Saling menghormati orang bau tanah dan keluarga kedua belah pihak
b.      Menumpuk rasa cinta dan kasing sayang seia-sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.
c.       Hormat-menghormati, sopan-santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.
d.      Matang dalam berbuat dna berfikir serta tidak bersikap emosional dalam problem yang dihadapi.
e.       Memelihari kepercayaan dan tidak saling membuka diam-diam pribadi.
f.       Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.
Setelah suami-istri memahami hak dan kewajibannya kedua belah pihak masih harus melaksanakan banyak sekali upaya yang sanggup mendorong ke arah tercapainya harapan mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Secara singkat sanggup dikemukakan di sini ada beberapa upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan harapan kearah tercapainya harapan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Upaya tersebut antara lain:
a.       Mewujudkan harmonisasi korelasi antara suami-istri.
b.      Membina korelasi antara anggota keluarga dan lingkungan
c.       Melaksanakan pembina kesejahteraan keluarga.
d.      Membina kehidupan beragama dalam keluarga.
Perkawinan dan berkumpulnya menjadi suatu keluarga bukanlah jalan simpulan dari sebuah cinta dan kebahagiaan. Cinta hakiki yaitu kecintaan kita kepada Allah. Kebahagian hakiki yaitu menerima kawasan di syurga di hari kemudian. Karena itu jadikanlah rasa cinta, rasa rindu diantara suami istri sebagai sarana mendapatkan kebahagiaan yang hakiki di syurga nanti.

























Belum ada Komentar untuk "Contoh Khutbah Nikah Dalam Prosesi Ijab Kabul Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel