Cara Mendirikan Koperasi Sekolah Dan Tahapannya
Teknik Mendirikan Koperasi Sekolah
Untuk mendirikan koperasi sekolah tidak tidak sama dengan pendirian koperasi pada umumtr di masyarakat.
Tahapan Persiapan
Guru, siswa, pengurus OSIS serta kepala sekolah pada sekolah tertentu mengadakan pertemuan-pertemuan untuk membicarakan dan merumuskan maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah. Untuk itu, dibuat panitia pembentukan koperasi sekolah yang didiberi wewenang untuk melaksanakan persiapan-persiapanan pelaksanaan rapat pembentukan. Tugas panitia tersebut yakni sebagai diberikut.
- Mengumpulkan informasi wacana pengertian dan pemahaman koperasi sekolah dengan mengadakan konsultasi ke kantor koperasi setempat.
- Menetapkan waktu, tempat, dan program pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Menyiapkan manajemen rapat pembentukan, antara lain:
1) daftar hadir undangan atau penerima rapat,
2) notulen rapat pembentukan,
4) tata tertib rapat pembentukan, dan
5) sertifikat pendirian koperasi.
- Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
- Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus dan peresmian pengurus terpilih.
- Hal-hal lain yang dibutuhkan dalam rapat pembentukan menyerupai konsumsi rapat dan undangan.
Sesudah persiapan dirasakan cukup, undangan disebarkan untuk pelaksanaan rapat pembentukan secara resmi. Undangan mi sekurang-kurangnya ditujukan kepada:
- kepala sekolah,
- dewan/komite sekolah,
- utusan/pejabat kantor koperasi setempat,
- guru-guru,
- pengurus OSIS, dan
- siswa/anakdidik calon anggota koperasi sekolah.
Tahap Pembentukan
Sesudah tahap persiapan dilakukan secara matang, selanjutnya diadakan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh para undangan yang sudah ditentukan panitia.
Rapat pembentukan terdiri dari:
- Pembukaan.
- Laporan panitia pembentukan koperasi wacana maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
- Penjelasan dan pengarahan wacana pembentukan koperasi sekolah dan utusan/pejabat kantor koperasi.
- Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
- Persetujuan rapat wacana pembentukan koperasi sekolah.
- Pembahasan dan penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah.
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
- Penetapan pihak-pihak yang akan menanhadirani naskah sertifikat pendirian koperasi atas nama pendiri.
- Pengajuan usul dan peserta.
- Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah yang terpilih.
Tahap Pengajuan Pengakuan Koperasi Sekolah kepada Kantor Koperasi Setempat
Sesudah terpilihnya pengurus dan pengawas koperasi serta telab diputuskannya wakil-wakil yang menanhadirani sertifikat pendirian. panitia pembentukan mengakhiri tugasnya dan membubarkan diri. Pelaksanaan pekerjaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang dipimpin oleh ketua pengurusnya. Pengurus terpilih mi segera mendaftarkan koperasi ke kantor koperasi setempat atau sanggup pula mengajukan surat ajakan mengesahkan tubuh aturan kepada penanggung balasan koperasi. Penjelasan dan tahap ketiga ini sanggup dilihat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 wacana Perkoperasian pada pasal 9 hingga dengan pasal 13.
Tahap-tahap ini kalau digambarkan sebagai diberikut
Pengajuan legalisasi koperasi sekolah yang sudah dibentuk, ditujukan kepada kepala kantor wilayah koperasi propinsi melalui kantor koperasi kota/kabupaten setempat. Surat ajakan pengajuan legalisasi tersebut harus dilengkapi:
- Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang sudah disahkan sebanyak 2 eksemplar, satu di antaranya ditempeli materai.
- Petikan diberita program pembentukan koperasi.
- Neraca permulaan yang menyatakan kekayaan dan permodalan koperasi.
Pengesahan paling lambat didiberikan enam bulan setelah surat ajakan legalisasi koperasi sekolah diajukan. misal surat-surat tersebut sanggup dilihat pada lampiran.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Cara Mendirikan Koperasi Sekolah Dan Tahapannya"
Posting Komentar