Asas Kewarganegaraan (Asas Ius Soil, Lus Sanguinis, Bipatride Dan Apatride)

Asas Kewargguagaraan (Asas Ius Soil, Lus Sanguinis, Bipatride Dan Apatride)

Berikut ini ialah asas kewargguagaraan yang mengulas tantang Asas Ius Soil, Lus Sanguinis, Bipatride Dan Apatride.

Asas Ius Soil dan Asas lus Sanguinis

Untuk menentukan kewargguagaraan seseorang, dikenal dua macam asas, yaitu:
  • Asas Ius Soli
Asas lus Soli yaitu kewargguagaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan. misalnya: John dilahirkan di Negara A. Sedangkan orang tuanya berkewargguagaraan B maka John ialah masyarakat negara B. Kaprikornus asas lus Soli ialah penetapan kewargguagaraan seseorang dilihat dan kewargguagaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan daerah ia dilahirkan.


  • Asas Ius San guinis
Asas Jus sanguinis ialah asas yang menyatakan kewargguagaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah kelahirannya. Contol-mya: Andi lahir di negara B, sedangkan orang tuanya berkewargguagaraan A, maka Andi tetap sebagai masyarakat negara B. Kaprikornus dalam asas mi kewargguagaraan seseorang tidak tergantung dan kewargguagaraan orang tuanya, melainkan berdasarkan daerah kelahiran.

Bipatride dan Apatride

Adanya kedua asas itu sering menimbulkan permasalahan yang disebut bipatride dan apatride.
  • Bipatride
Bipatride ialah seseorang yang mempunyai kewargguagaraan rangkap atau dua kewargguagaraan. Hal mi terjadi jawaban adanya perbedaan asas yang dianut oleh dua negara. misalnya: Rini lahir di negara A, yang menganut asas ius sanguinis yang berarti ia berkewargguagaraan A. Namun lantaran orang tuanya berkewargguagaraan B, maka Rini didaftarkan pula sebagai wargguagara B. melaluiataubersamaini .demikian Rmi mempunyai dua kewargguagaraan atau rangkap (dwi kewargguagaraan).
  • Apatride
Kebalikan dan pola bipatride di atas; Rini keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius soli. Namun ia dilahirkan di negara A, yang menganut asas ius sanguinis. melaluiataubersamaini demikian Rini bukanlah masyarakat negara B, lantaran ia dilahirkan dinegara A. Rini bukan pula wargguagara A, lantaran ia keturunan bangsa B. melaluiataubersamaini demikian Rini tidak mempunyai kewargguagaraan atau Apatride.

Baik bipatride maupun apatride, tidak disenangi oleh negara-negara dimana orang yang berstatus menyerupai itu berada, bahkan bagi orang-orang yang bersangkutan. Bipatride membawa ketidakpastian status kewargguagaraan bagi seseorang, sehingga sanggup merugikan negara dimana ia berada. Sebaliknya apatride mengakibatkan seseorang tidak mendapat pemberian dan negara manapun.

Pada tahun 1955, problem apatride pernah terjadi di Indonesia. Hal mi disebabkan adanya undang-undang yang mengakui orang-orang Cina sebagai masyarakat negara Indonesia. Sedangkan Pemerintah Cina (RRC) beranggapan bahwa orang-orang Cina yang tinggal di Indonesiaadalah masyarakat negaranya. melaluiataubersamaini demikian orang-orang Cina di Indonesia mempunyai kewargguagaraan rangkap (dwi wargguagara).Untuic menuntaskan problem itu pada tanggal 22 April 1955 Wakil pemerintah kedua negara mengadakan perjanjian yang disebut Perjanjian Soenarjo-Chou.

Pada tahun 1958 Perjanjian Perjanjian Soenarjo-Chou diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958. Undang-Undang itu mengatur wacana persetujuan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah RRC terkena Dwi kewargguagaraan. Ditegaskan dalam undang-undang itu bahwa orang-orang Cina di Indonesia yang sudah berumur 18 tahun harus menentukan salah satu diantaranya. Apakah mereka mau menjadi masyarakat negara Indonesia atau jadi wargguagara Republik Rakyat Cina.

Untuk keperluan itu mereka didiberi peluang selama 2 tahun. Jika mereka tidak mengindahkai undang-undang itu, berarti mereka sudah memilihmenjadi masyarakat negara Indonesia jikalau orang tuanya berkewargguagaraan Indonesia. Sebaliknya mereka menjadi masyarakat Republik Rakyat Cina, jikalau ayahnya berkewargguagaraan Cina. Sedangkan bagi anak-anak dibawah umur 18 tahun, disebutkan bahwa mereka boleh memilili kewargguagaraan orangtuanya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1969 yang menetapkan bahwa mereka yang sudah menjadi masyarakat negara RI berdasarkan Unang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tetp menjadi masyarakat negara Indonesia, sedangkan bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun secara pribadi mengikuti kewargguagaraan orang tuanya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Asas Kewarganegaraan (Asas Ius Soil, Lus Sanguinis, Bipatride Dan Apatride)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel