Anjuran Dan Dorongan Berzakat

Mengingat sangat pentingnya dan sangat besarnya manfaat yang terkandung dalam peraturan mengeluarkan zakat sebagai kewajiban mutlak bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat-syaratnya, serta sangat mendalamnya diam-diam dan pesan yang tersirat yang terkandung dalam peraturan zakat harta dan zakat fithrah tersebut.

Maka terdorong oleh rasa tanggungjawaban kepada kewajiban kita untuk menegakkan syari'at Islam di bumi persada Indonesia, dan menunjukan kepada masyarakat kita bahwa memang sebenarnyalah Agama Islam itu agama yang sesuai dengan fithrah insan dan benar-benar menjadi Agama penuntun, Agama pembimbing serta Agama pedoman bagi masyarakat, yang menjamin dan membawa kesejahteraan masyarakat, demikian pula terdorong oleh rasa tanggungjawaban sangat pentingnya keseragaman dan kesatuan perilaku dan tindakan daIam mewujudkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan peraturan zakat harta dan zakat fithrah dan peraturan-peraturan aturan Islam lainnya.

Demikian pula terdorong oleh rasa tanggung tanggapan sepenuhnya akan sangat pentingnya segera dilaksanakan peraturan-peraturan Agama Islam yang bertautan dengan kesejahteraan masyarakat, begitu pula terdorong oleh rasa tanggungjawaban sangat pentingnya persatuan dan kesatuan Umat Islam di bawah panji-panji sunnah Rasul yang kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia, biar arti dan makna kembali kepada sunnah Rasul itu kita realisir dengan sebaik-baiknya, biar kiprah para ulama sebagai para pewaris Rasul benar-benar bekerja berdasarkan fungsinya selaku pengemban amanat umat dan penegak sunnah, biar umat Islam Indonesia beserta pemuka-pemukanya berjuang bahu-membahu dalam menegakkan sunnah rasul dalam arti yang sesungguhnya, sehingga menjadi ummat Islam yang Ahlussunnah Wal Jama`ah yang berdiri tegak di atas landasan kebenaran dan keadilan, maka dengan ini kami mengajukan bebarapa masukan, ajakan, ajuan dan dorongan sebagai diberikut : 

A. Kepada Umat Islam. 

1. Hendaknya umat Islam setempat, contohnya di desa-desa, dukuh-dukuh di kampung-kampung, segera membentuk suatu tubuh khusus yang tetap atau permguant yang tugasnya menyelenggarakan, mengawasi dan mengurusi ihwal yang berafiliasi dengan kesejahteraan masyarakat berdasarkan fatwa Islam.

2. Tentang nama tubuh tersebut terserah kebijaksanaan, diubahsuaikan dengan keadaan kampung, desa maupun kelurahan dan lingkungan setempat contohnya dengan nama: Badan Kesejahteraan Masyarakat, atau Lembaga Sosial Islam, atau Lembaga Kesejahteraan Rakyat dan sebagainya yang perjuangan dan kerjanya khusus dari dan untuk masyarakat setempat.

3. Tugas pokok dari panitia atau tubuh atau forum yang permguant ini ialah mewujudkan kesejahteraan materieel masyarakat dengan Peraturan Agama Islam sebagai dasar dan pedoman. Tugas-tugas tubuh ini antara lain:

  • Mengawasi, mereview, memmenolong dan mendapatkan penyerah-an zakat harta dari orang Islam yang berkewajiban mengeluarkan zakat, baik yang berujud hasil bumi maupun yang berupa uang.
  • Selalu mengawasi dan mereview siapa-siapakah dalam lingkungan desa atau lingkungan kerja tubuh tersebut orang-orang yang termasuk asnaf yang 8 macam itu, contohnya siapakah yang, dipandang miskin, fakir dan sebagainya.
  • Membagi zakat kepada yang berhak•menerimanya dengan akal dan ketelitian biar zakat yang didiberikan itu membawa rnanfaat yang sebesar-besarnya. Sebaiknya uang atau harta zakat yang didiberikan kepada fakir dan miskin itu tidak spesialuntuk sekedar menutup makan sekali atau sehari itu, tetapi bersifat membimbing biar si fakir atau si miskin itu usang kelabuaan atau segera tidak fakir dan tidak miskin lagi, dengan bimbingan pekerjaan dan sebagainya.

    Jadi bersifat pengawasan langsung. melaluiataubersamaini bimbingan dan pengawasan yang eksklusif dan terus-menerus ini akan nampak apakah fakir dan miskinnya bertambah atau berkurang, bila bertambah berarti forum tidak sanggup bekerja dan bila berkurang atau lenyap fakir miskinnya berarti forum bekerja baik. Tiap tahun diadakan pengecekan terhadap jumlah fakir dan miskin. Makara zakat tidak habis dibagi tetapi lebih dimanfaatkan.
  • Menyimpan bab zakat yang untuk sabilillah untuk disediakan dan dipergunakan sewaktu-waktu. Kalau sudah ada panitia yang khusus untuk sabilillah yang memerlukan bab zakat tersebut contohnya panitia perbaikan masjid atau panitia pembangunan madrasah setempat, sanggup diserahkan kepada panitia itu.
  • Menyelenggarakan penerimaan dan pinjaman zakat fithrah,
  • Menerima penyerahan wakaf, menjadi nadzir wakaf, mengawasi pemeliharaan wakaf dan penerapannya.
  • Mengawasi penyelenggaraan dan pemeIiharaan harta masyarakat menyerupai masjid, langgar, tanah milik umat Islam dan sebagainya.
  • Menyelenggarakan Kas masyarakat, yaitu ialah gedung penyimpanan harta benda milik masyarakat atau umat IsIam setempat. INI yang kita maksud dengan Baitul Maal. Sumber baitul maaI ialah dari masyarakat setempat dan penerapannyapun untuk kepentingan masyarakat setempat.
  • Mengadakan kontak dan hubungan yang terus-menerus dengan pemerintah setempat untuk mendapat bimbingan dan dorongan.
  • Yang menjadi pengawas bekerjanya forum tersebut yaitu masyarakat.

B. Kepada Pemuka dan Pemimpin.

1. Hendaknya para cerdik-cendekiawan Islam dan sarjana-sarja-nanya begitu pula para ulama segera mengambil prakarsa untuk mengadakan penyelidikan dan penelitian tentang perbandingan ukuran nisab dan kadar zakat, baik zakat maal maupun zakat fithrah. Apabila sudah setuju penciapat, diadakan pembulatan pendapat dan diusulkan kepada pemerintah biar dijadikan keseragaman pemakaian ukuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 

2. Ilmu dan pengetahuan yang dimiliki ulama dan sarjana Islam tidak digunakan untuk menggali masalah-masalah khilafiyah kemudian menyodorkan hasil galiannya itu kepada masyarakat awam, kesudahannya masyarakat awam setelah mengetahui masalah-masalah tersebut menjadi galau dan berantakan.

 Mengingat sangat pentingnya dan sangat besarnya manfaat yang terkandung dalam peraturan m Anjuran dan Dorongan Berzakat

3. Penggalian duduk kasus khilafiyah tidakboleh hendaknya membawa mendalamnya khilaf antara Kita dan khilat itu merembet kepada masyarakat umum, tetapi justru kita menggali duduk kasus khilafiyah itu untuk mencari titik-titik pertemuan dan persamaan dan pentarjihan untuk dibulatkan dan dikuatkan, kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kemudian masyara-kat kita diberi yang sudah matang dan sudah lingkaran tersebut.

Hal ini kami mohon perhatian, alasannya kami banyak melihat di desa-desa dan kampung-kampung meniadi ruang kuliyah flan pembahasan duduk kasus khilafiyah, yang mutigkin maksudnya spesialuntuk sebagai perdebatan ilmiyah tetapi alasannya di hadapan orang awam, mereka ikut pecah dan tidak ada ketenangan diberibadah.

Apabila pecahnya suatu masyarakat sengaja dibentuk oleh seseorang atau beberapa orang, maka ia atau mereka itulah yang bertanggung tanggapan di hadapan mahkamah Allah nanti. Memelihara persatuan umat Islam dan masyarakat Islam memang memerlukan ketekunan dan akal yang mendalam, tetapi membawa perpecahan umat memang gampang.

4. Khusus terkena masaiah zakat dan fithrah ini hendaknya para ulama dan sarjana Islam segera mengambil prakarsa untuk menilik dan kemudian diadakan kebulatan yang dikuatkan oleh Pemerintah, misalnya: 

  • Nisab untuk zakat fithrah ialah 21/2 kilogram atau 3liter 2 Nisab emas ialah 93,6 gram.
  • Nisab perak ialah 624 gram.
  • Hasil bumi yang dizakati ialah: beras ja ubi, jagung, gandum
  • Nisab hasil bumi ialah 71/2 kwintal. 
  • Nisab barang dagangan ialah evaluasi seharga nisab emas yaitu 93,6 gram berdasarkan pamasukan diwaktu memperhi kan zak atnya. 
Begitu seterusnya, sehingga bagi mereka yang akan melaksanakan, meskipun ketentuan dan janji ini tidak dipaksakan seseorang untuk dipakai, tetapi sudah menolong besar ke arah keseragarnan pedoman, untuk menyongsong keseragaman atau uniformalitas dan unifikasi fiqih Islam di Indonesia di masa-masa menhadir. 




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Belum ada Komentar untuk "Anjuran Dan Dorongan Berzakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel