7 Macam Jenis Sumber Air Untuk Bersuci (Wudhu)
Air yang sanggup dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu : 1. Air hujan, 2. Air Laut, 3. Air Sumber, (yang gres keluar dari mata-air), 4. Air sumur, 5. Air Sungai, 6. Air embun yang terkumpul menjadi air, 7. Air salju atau air es.
Ketujuh macam air tersebut yaitu air muthlak, artinya asalkan air tersebut tidak menjadi najis alasannya bercampur dengan benda-benda najis sedangkan jumlah airnya spesialuntuk sedikit, atau alasannya berubah sifatnya sehingga meskipun suci dalam arti halal diminum tetapi tidak sanggup dipergunakan untuk bersuci dan dihentikan untuk bersuci menyerupai air teh, air limun, air soda dan sebagainya, maka air yang berasal dari tujuh macam tersebut di atas sanggup digunakan sebagai alat bersuci.
Jadi yang disebut air muthlak yaitu air orisinil yang belum bercampur dengan najis atau berubah sebagai air. Dipandang dari segi air sebagai alat bersuci, maka air itu sanggup kita bagi menjadi empat macam, yakni:
1. Air suci dan mensucikan, artinya halal diminum dan sanggup (sah) digunakan untuk bersuci serta tidak tercela memakainya. Yang termasuk air golongan ini yaitu yang tujuh macam tersebut di atas yang belum bercampur dengan apa-apa dan disebut air muthlak. Kaprikornus apabila kita akan bersuci hendak-nya mempergunakan air muthlak ini.
2. Air suci dan mensucikan tetapi tercela memakainya, artinya air tersebut halal diminum dan sah digunakan untuk bersuci, tetapi tercela kita memakainya, sehingga jikalau masih terdapat air yang tersebut nomer satu di atas, maka hendaknya kita pakai yang itu.
Tercelanya menggunakan air tersebut alasannya ada kekhawatiran kekotoran atau menhadirkan penyakit. Termasuk golongan ini yaitu tujuh macam air tersebut yang lantaran sesuatu hal dipandang tidak seyogyanya digunakan untuk bersuci alasannya kotoran atau terlalu usang dalam ember yang kotor contohnya air yang gerah terjemur matahari dalam kaleng kotor dan sebagainya.
Sebaiknya air yang demikian tidak digunakan untuk bersuci, melainkan untuk keperluan yang lain saja. Air suci tetapi tidak mensucikan, artinya air yang halal diminum tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci. Yang termasuk golongan ini yaitu :
- Air yang sudah digunakan untuk bersuci dan jumlahnya sedikit.
- Air yang sudah berubah alasannya bercampur dengan barang yang suci, contohnya air kembang, air limun, air teh dan sebagainya.
- Air yang bernajis.
Termasuk ke dalam golongan ini yaitu : Air yang sudah berubah salah satu sifatnya alasannya barang najis contohnya bercampur dengan kotoran kerbau sehingga berubah warnanya atau baunya atau rasanya. Air ini banyak atau sedikit disamakan dengan barang najis.
Air yang kena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, baik warnanya, baunya maupun rasanya, air ini jikalau sedikit maka termasuk menyerupai najis, artinya dihentikan diminum dihentikan digunakan untuk memmembersihkankan barang-barang dan tidak syah untuk bersuci. Tetapi jikalau banyak termasuk suci dan mensucikan.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Belum ada Komentar untuk "7 Macam Jenis Sumber Air Untuk Bersuci (Wudhu)"
Posting Komentar