13 Asas Pemerintahan Yang Baik Dan Menjamin Keadilan Lengkap

Asas - Asas Pemerintahan Yang Baik Dan Menjamin Keadilan


Dalam mencapai serta memelihara pemerintahan dan manajemen yang baik, diharapkan adanya asas-asas pemerintahan yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik itu ialah sebagai diberikut.

Asas Kepastian Hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsel)

Asas mi menghendaki biar perilaku dan keputusan pejabat manajemen Negara yang mana pun tidak boleh menjadikan keguncangan aturan atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat manajemen negara wajib memilih masa peralihan untuk memutuskan peraturan gres atau perubahan status aturan suatu peraturan.

Tanpa masa peralihan, suatu keputusan manajemen negara yang sah (legal) secara mendadak (tanpa masa peralihan) menjadi tidak sah sehingga sanggup merugikan masyarakat. Keadaan tersebut akan menjadikan ketidakpastian aturan dan sanggup mengurangi iman masyarakat kepada hukum, peraturan-peraturan serta wibawa pejabat manajemen negara.



Asas Keseimbangan

Asas mi menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat manajemen negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-undang kepegawaian dan peraturan ihwal pegawai negeri umum (Ambtenarenwet juncto algen-iene rijksarnbte narenreglement). Dalam undang-undang mi terdapat banyak cara untuk menjatuhkan putusan terhadap suatu kelalaian, tetapi harus diingat tindakan yang dijatuhkan harus seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.

Asas Kesamaan

Dalam asas mi ditetapkan bahwa pejabat manajemen negara dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak biar untuk perkara yang sama sanggup diambil keputusan yang sama pula. Pejabat adml1iistrasi negara tidak boleh melaksanakan diskriminasi dalarn mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hokum yang sama mengajukan suatu permintaan, mereka hams mendapatkan keputusan yang sama.

Dalam hal mi tidak boleh salah seorang atau sebagian dan mereka dikenai syarat-syarat pelengkap yang subjektif Misalnya, alasannya mereka meridapat problem pnibadi sehingga keputusannya lebih berat. Hal demikian sangat terlarang, alasannya selain akan merusak fujuan aturan adil juga akan merongrong hokum dan menurunkan wibawa pejabat manajemen negara.

Asas Larangan Kesewenang-Wenangan

Keputusan otoriter ialah keputusan yang tidak mempert imbangkan tiruana faktor yang relevan secara lengkap dan masuk akal sehingga secara logika kurang sesuai. misalnya, perilaku seweiiang-wenang pejabat manajemen negara ialah menolak meninjau. kembali keputusannya yang dianggap kurang masuk akal oleh masyarakat. Pada prinsipnya, keputusan yang otoriter ialah dihentikan dan keputusan semacam itu sanggup digugat melalui Pengadilan Perdata (Pasal 1365 KUH Perdata).

Asas Larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir)

Penyalahgunaan vewenang ialah bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang berperihalan atau menyimpang dan apa yang sudah diputuskan tiruanla oleh undang-undang.

Asas Bertindak Cermat

Jika pejabat manajemen negara sudah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menjadikan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis menjadi batal. Jika terjadi tanpa menunggu kode atasan atau pejabat, yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru.

Asas Motivasi

Asas motivasi ialah asas yang menghendaki biar setiap keputusan yang diambil oleh pejabat manajemen negara harus berdasarkan atas motivasi/alasan yang cukup. melaluiataubersamaini demikian, masyarakat sanggup mengerti isi yang dimaksud dalam keputusan tersebut dan ditujukan kepada siapa. melaluiataubersamaini demikian, jikalau masyarakat tidak mendapatkan keputusan, sanggup mencari alasan untuk banding.

Asas Perlakuan yang jujur

Asas mi menghendaki adanya pemdiberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat masyarakat untuk mencari kebenaran. Asas mi mempersembahkan penghargaan yang Iebih pada masyarakat dalam mencari kebenaran tersebut rnelalui instansi banding. Pengajuan banding mi sanggup dilakukan pada pejabat manajemen Negara rang lebih tinggi tingkatannya (administratief beroep) atau kepada badan-badan Deradilan (juridical review). Asas mi penting untuk diketahui masyarakat alasannya Dejabat manajemen negara didiberikan kebebasan untuk bertindak. melaluiataubersamaini adanya asas mi berarti masyarakat dapa.t melaksanakan banding.

Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar

Asas mi berasal dan salah satu prinsip aturan manajemen negara di Belanda,
yaitu bahwa tindakan pemerintah itu harus menjadikan harapan-harapan ada masyarakat. Karena itu, tindakan pejabat manajemen negara harus memperhatikan asas in

Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup

Asas mi menghendaki biar pejabat manajemen negara menghargai hak atas kehidupan langsung pegawai negeri. Asas mi berdasarkan Muchsan, perlu ada embatasan-pembatasannya di Indonesia, Oleh alasannya itu, sebagai pegawai negeri tindakannya harus mencerminkan dirinya sebagai abdi negara, dan abdi masyarakat yang setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Asas Kebijakan

Asas mi bekerjasama dengan kiprah manajemen negara pada umumnya, yakni menyelenggarakan kepentingan umum dalam melaksanakan peraturan perundangan. Oleh alasannya itu, biar sanggup memperoleh hasil yang seterbaik dan seefektif mungkin, kebijakan yang diambil oleh pejabat manajemen negara tersebut harus menerima pertolongan masyarakat. Selain itu, pejabat itu harus memiliki otoritas dan wibawa. Bagi negara berkembang, asas kebijakan mi sangat penting alasannya pejabat manajemen negara sanggup berubah secara cepat dan tepat.

Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal

Keputusan Centrale Raad van Beroep, 20 September 1920, ihwal seorang pegawai negeri yang berdasarkan Peradilan Kepegawaian (Amotenarengerecht) tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh peradilan tingkat banding, putusan pemberhentian dibatalkan. Dalam perkara semacam mi maka manajemen negara tidak saja harus mendapatkan kembali pegawai tersebut, tetapi harus pula membayar ganti rugi yang diderita pegawai tersebut.

Di Indonesia, asas mi sudah memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi: “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangu ndang atau alasannya kekeliruan terkena orangnya atau aturan yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.

Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum

Tindakan aktif dan positif dan pejabat manajemen negara ialah penyelenggaraan kepentingan umum. Kepentingan umum mencakup kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum hams lebih dilampaukan daripada kepentingan individu, golongan, atau daerah. Hal mi tidak mengabaikan asas “jus suum cuique tribuere”, yaitu mempersembahkan hak mutlak pada hak-hak pribadi. melaluiataubersamaini demikian, secara ringkas asas-asas aturan pemerintahan yang baik mi hams dijunjung tinggi biar kewibawaan dan kemembersihkanan manajemen Negara tercapai. Selain itu, segala tindakan dan keputusan pejabat manajemen Negara akan terpercaya.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Belum ada Komentar untuk "13 Asas Pemerintahan Yang Baik Dan Menjamin Keadilan Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel