Tidak Boleh Menjadi Hakim Sendiri Dalam Proses Aturan Nasional

Tidak Boleh Menjadi Hakim Sendiri Dalam Proses Hukum Nasional



sepertiyang disebut di atas, negara kita ialah negara hukum. Hal itu berarti dalam mewujudkan dan menegakkan aturan dilarang dan tidak dibenarkan bertindak seenaknya sendiri untuk melaksanakan tindakan paksa atas pelanggar aturan tanpa mediator alat negara yang sudah khusus ditugaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum. Perilaku tersebut dinamakan main hakim sendiri dan ialah perbuatan melanggar hukum.

Tindakan main hakim sendiri, misalnya


  1. beramai-ramai memukuli pencuri;
  2. mengetahui ada seseorang penjahat yang bersembunyi, lalu ditangkap dan ditahan sendiri, dan tidak segera menyerahkannya kepada alat negara yang berwenang, sekalipun penjahat tersebut nantinya diserahkan kepada polisi;
  3. mengambil harta kekayaan milik orang lain yang. berpinjaman kepadanya sebab orang tersebut tidak mau membayar pinjamannya.
Tindakan-tindakan ibarat tersebut di atas sanggup digolongkan sebagai kejahatan yang diancam dengan eksekusi pidana. Bertindak menjadi hakim sendiri ialah perbuatan yang berperihalan dengan impian negara hukum.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Tidak Boleh Menjadi Hakim Sendiri Dalam Proses Aturan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel