Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut.
Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)
Maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merata menurut undang-undang dan diadaptasi dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, juga didiberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan sanggup mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
Pemungutan harus menurut undang-undang (syarat yuridis)
Pajak sudah diatur dengan banyak sekali undang-undang. Hal itu mempersembahkan jaminan hukum, baik bagi negara maupun bagi masyarakatnya.
Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
Pemungutan pajak dilarang mengganggu kelancaran acara produksi dan perdagangan sehingga tidak mengakibatkan kelesuan perekonomian masyarakat.
Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
Biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dan hasil pemungutan pajak.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya semoga sanggup dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat praktis untuk menghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Syarat-Syarat Pemungutan Pajak"
Posting Komentar