Sistem Politik (Supra Struktur Dan Infrastruktur Politik)

Sistem Politik (Supra Struktur Dan Infrastruktur Politik)



Keberadaan sistem politik di Indonesia yakni dalam rangka mewujudkan keinginan bangsa dan mencapai tujuan nasional sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya, demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya kiprah negara sebagai-mana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sistem politik dilaksanakan melalui lembaga-lembaga politik atau strukturs truktur politik. Seperti parlemen, birokrasi, tubuh peradilan, dan partai politik. Lembaga-lembaga politik tersebut menjalankan fungsi dan kegiatannya sehingga dimungkinkan forum politik itu sanggup merumuskan dan melaks anakan kebijakan-kebijakan. 



Lembaga politik dibedakan menjadi dua, yaitu supra struktur politik dan infra struktur politik.

Supra Struktur Politik


Supra struktur politik ialah lembaga-lembaga politik yang berfungsi menjalankan mesin politik formal atau lembaga-lembaga resmi pemerintahan negara. Supra struktur politik di Indones ia sanggup dilihat dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia secara kelembagaan melibatkan Iembaga-Iembaga negara, balk di tingkat sentra maupun di tingkat daerah.

Infrastruktur Politik


Infrastruktur politik ialah mesin politik informal yang berasal dan kekuatan nil masyarakat, misalkan media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Belum ada Komentar untuk "Sistem Politik (Supra Struktur Dan Infrastruktur Politik)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel