Sistem Penentuan Keputusan Dalam Uud 1945 Dan Budaya Bangsa Indonesia

Sistem Penentuan Keputusan Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Dan Budaya Bangsa Indonesia


Sistem penentuan keputusan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan budaya bangsa Indonesia yaitu sebagai diberikut.
  1. Pengambilan keputusan menurut bunyi terbanyak (voting). Hal itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Segala putuSan Majelis Perinusyawaratan Rakyat diputuskan dengan bunyi yang terbanyak.”
  2. Musyawarah untuk mufakat, yaitu pengambilan keputusan menurut kebulatan pendapatlkesepakatan bersama.
Dalam demokrasi Pancasila, pengambilan keputusan diutamakan dengan musyawarah untuk mufakat alasannya musyawarah untuk mufakat diliputi semangat kekeluargaan yang ialah ciri khas budaya bangsa Indonesia yang baik. Apabila musyawarah untuk mufakat mustahil dilaksanakan lantaran adanya pendirian dan akseptor musyawarah yang tidak sanggup dicarikan titik temu atau lantaran faktor waktu yang mendesak, maka penentuan keputusan dilakukan menurut bunyi terbanyak (voting).



Putusan yang diambil menurut bunyi terbanyak haruslah berkarakter tinggi yang sanggup dipertanggungjawabankan dan tidak berperihalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hasil musyawarah yang sudah diambil bersama itu mengikat seluruh akseptor musyawarah atau yang diwakilinya. melaluiataubersamaini demikian, kesediaan melakukan hasil keputusan musyawarah dengan penuh tanggung balasan sangat penting. Tidak menaatinya berarti ingkar terhadap keputusannya sendiri dan menodai nama baik sendiri, merugikan kepentingan bersama.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Sistem Penentuan Keputusan Dalam Uud 1945 Dan Budaya Bangsa Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel