Sistem Pemerintahan Negara Dalam Uud 1945

Sistem Pemerintahan Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945


Dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 dikenal tujuh kunci pokok, yaitu sebagai diberikut.
  1. Indonesia yaitu negara yang berdasar atas hukum.
  2. Indonesia menerapkan sistern konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung balasan kepada DPR.
  6. Menteri negara yaitu pemmenolong presiden, menteri negara tidak bert anggung balasan kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.



Jika kita perhatikan kunci pokok yang ketiga, keempat, dan kelima terlihat bahwa sistem pemerintahan kita yaitu kabinet presidensial. Pemerintahan negara dipegang oleh presiden. Presiden berada di bawah MPR berarti bahwa presiden bertanggung balasan kepada MPR dan tidak kepada DPR. Demikian pula dengan menteri negara. Menteri negara ialah pemmenolong presiden dan bertanggung balasan kepada presiden, bukan kepada DPR.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Sistem Pemerintahan Negara Dalam Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel