Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat

Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat



Unjuk rasa ialah salah satu bentuk penentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unjuk rasa juga dianggap sebagai bentuk dan wujud masyarakat yang merasa kecewa alasannya pemerintah tidak mengakomodasi aspirasi atau kehendak rakyat. Walaupun tidak diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, unjuk rasa tetap membawa banyak akhir yang merugikan.

Sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan harus disadari dan dilaksanakan oleh tiruana masyarakat, tanpa kecuali. Hal itu mesti dilakukan sejak proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan hingga dengan pelaksanaan. Bahkan dalam pelaksanaan kita mesti memahami apa yang tersurat dalam undang-undang itu, sekaligus juga ikut mengawasi pelaksanaannya. Semua mi biar tidak terjadi penyelewengan dan pengingkaran terhadap undang-undang.



Perhatikn gambar diberikut mi! Kemudian coba pikirkan dan diberilah penafsiran terhadap gambar tersebut!

Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan


Peraturan perundang-undangan sudah dirumuskan oleh forum yang berwenang. Namun, partisipasi
masyarakat sangatlah diharapkan alasannya peraturan perundang-undangan tersebut diterapkan untuk kepentingan tiruana masyarakat negara. Wujud tugas serta masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yakni dengan ikut memdiberi masukan dan masukan serta ikut mengoreksi sebuah rancangan undang-undang yang sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Ikut bersikap kritis di sini dimaksudkan apakah rancangan-rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat atau belum.

Sikap kristis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat



Telah dibahas di bab depan bahwa peraturan perundang-undangan dipakai untuk menjamin keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Peraturan sejalan dengan tata kehidupan sosial masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bagaimana perilaku masyarakat? Kita haTus kritis terhadap perundang-undangan tersebut dengan cara, yaitu
  1. mengajukan tuntutan biar peraturan perundang-undangan tersebut direvisi sehingga sejalan dengan aspirasi rakyat,
  2. mengadakan masukan/tanggapan kepada forum yang mengeluarkan peraturan tersebut,
  3. menyalurkan aspirasi melalui forum perwakilan rakyat, LSM, atau forum politik lain, dan
  4. kalaupun harus melakukan unjuk rasa, mesti tetap berpedoman pada UU yang berlaku, bukan malah menambah permasalahan baru.

Dampak perundang-undangan yang tidak mengakoniodasi aspirasi rakyat


Peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat akan membawa dampak bagi masyarakat ataupun pemerintah sendiri. Dampak itu antara lain sebagai diberilcut.
  • Terjadi penolakan oleh masyarakat berupa unjuk rasa yang sanggup menambah kerawanan sosial.
  • Tidak dipatuhi oleh masyarakat alasannya mereka merasa tidak menerima manfaat dan peraturan tersebut atau bahkan merasa dirugikan.
  • Pemerintah akan tidak efektif menjalankan pemerintahan alasannya tidak menerima pertolongan dan masyarakat.
  • Pembangunan tidak berjalan lancar.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel