Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat
Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat
Unjuk rasa ialah salah satu bentuk penentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unjuk rasa juga dianggap sebagai bentuk dan wujud masyarakat yang merasa kecewa alasannya pemerintah tidak mengakomodasi aspirasi atau kehendak rakyat. Walaupun tidak diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, unjuk rasa tetap membawa banyak akhir yang merugikan.
Sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan harus disadari dan dilaksanakan oleh tiruana masyarakat, tanpa kecuali. Hal itu mesti dilakukan sejak proses penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan hingga dengan pelaksanaan. Bahkan dalam pelaksanaan kita mesti memahami apa yang tersurat dalam undang-undang itu, sekaligus juga ikut mengawasi pelaksanaannya. Semua mi biar tidak terjadi penyelewengan dan pengingkaran terhadap undang-undang.
Perhatikn gambar diberikut mi! Kemudian coba pikirkan dan diberilah penafsiran terhadap gambar tersebut!
Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan sudah dirumuskan oleh forum yang berwenang. Namun, partisipasi
masyarakat sangatlah diharapkan alasannya peraturan perundang-undangan tersebut diterapkan untuk kepentingan tiruana masyarakat negara. Wujud tugas serta masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yakni dengan ikut memdiberi masukan dan masukan serta ikut mengoreksi sebuah rancangan undang-undang yang sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Ikut bersikap kritis di sini dimaksudkan apakah rancangan-rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat atau belum.
Sikap kristis terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat
Telah dibahas di bab depan bahwa peraturan perundang-undangan dipakai untuk menjamin keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Peraturan sejalan dengan tata kehidupan sosial masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bagaimana perilaku masyarakat? Kita haTus kritis terhadap perundang-undangan tersebut dengan cara, yaitu
- mengajukan tuntutan biar peraturan perundang-undangan tersebut direvisi sehingga sejalan dengan aspirasi rakyat,
- mengadakan masukan/tanggapan kepada forum yang mengeluarkan peraturan tersebut,
- menyalurkan aspirasi melalui forum perwakilan rakyat, LSM, atau forum politik lain, dan
- kalaupun harus melakukan unjuk rasa, mesti tetap berpedoman pada UU yang berlaku, bukan malah menambah permasalahan baru.
Dampak perundang-undangan yang tidak mengakoniodasi aspirasi rakyat
Peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi aspirasi rakyat akan membawa dampak bagi masyarakat ataupun pemerintah sendiri. Dampak itu antara lain sebagai diberilcut.
- Terjadi penolakan oleh masyarakat berupa unjuk rasa yang sanggup menambah kerawanan sosial.
- Tidak dipatuhi oleh masyarakat alasannya mereka merasa tidak menerima manfaat dan peraturan tersebut atau bahkan merasa dirugikan.
- Pemerintah akan tidak efektif menjalankan pemerintahan alasannya tidak menerima pertolongan dan masyarakat.
- Pembangunan tidak berjalan lancar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomondasi Aspirasi Rakyat"
Posting Komentar