Sikap Faktual Terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab

Sikap Positif Terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab


Berikut ini ialah perilaku kasatmata yang perlu kita lakukan terhadap penerapan hak mengemukakan pendapat dengan cara bebas dan bertanggung jawaban.

Hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat


Sebagai masyarakat negara kita harus ikut bertanggung balasan semoga dalam pelaksanaan kebebasan mengemukakan pendapat tetap berjalan lancar, tertib, dan aman. Kebebasan mengemukakan pendapat ialah kebebasan yang bertanggung jawaban, artinya kebebasan yang dilandasi dengan menghargai hak-hak orang lain serta mengindahkan tata nilai, norma, serta aturan yang berlaku. Untuk itu setiap masyarakat negara wajib memahami hak-hak serta kewajibannya dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat.



Hak masyarakat negara untuk memberikan pendapat, yakni
  1. mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
  2. memperoleh proteksi hukum.
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang yang memberikan pendapat, yaitu
  • menghormati hak dan kebebasan orang lain,
  • menghormati aturan-aturan moral yang berlaku umum,
  • menaati aturan dan peraturan yang berlaku,
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban, dan
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Gambaran penerapan hak mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung jawaban


Pada ketika bupati mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sentra kota, impulsif para pedagang bereaksi. Tanpa ada yang mengomando mereka setuju untuk menolak kebijakan yang merugikan itu. Mereka berkumpul dan mengadakan rapat untuk menyusun rencana penolakan tersebut. Mereka bersepakat mengadakan agresi unjuk rasa memberikan tanggapan atas kebijakan Bupati tersebut. Sesudah disusun rencana program, pimpinan, waktu, tempat dan lain-lain, segera dibentuk surat pemdiberitahuan kepada pihak keamanan.

Padawaktu yang ditentukan mereka bekumpul dan bersama- sama menuju kantor DPRD dan bupati untuk memberikan aspirasi atau pendapatnya. melaluiataubersamaini didampingi pihak keamanan mereka bertemu dengan pimpinan DPRD dan bupati. Beberapa orang di antara mereka sebágai perwakilan melaksanakan obrolan dengan bupati dan pimpinan DPRD. Hasilnya, pemerintah tetap akan menertibkan daerah kota tersebut. Para pedagang kaki lima akan dipindahkan ke lokasi lain yang tidak mengganggu ketertiban kota. Sesudah wakilnya memberikan hasil pembicaraan para pengunjuk rasa kembali dengan proteksi pihak keamanan.

Sikap kasatmata terhadap penerapan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawaban


Dan pola tersebut tentunya kalian sanggup mengambil kesimpulan bahwa unjuk rasa sebagai salah satu cara mengemukakan pendapat sanggup dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawaban. Penyampaian pendapat yang demikian sepantasnya kita mempersembahkan perilaku kasatmata dalam arti memdiberi dukungan. Sikap kasatmata terhadap penerapan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung balasan sanggup diwujudkan dalam bentuk diberikut, yakni
  1. tidak mengganggu jalannya penyampaian pendapat,
  2. memmenolong kelancaran penyampaian pendapat, dan
  3. kut serta menyumbangkan ajaran dalam menuntaskan permasalahan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Sikap Faktual Terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel