Rakyat Eksklusif Sebagai Pelaksana Kedaulatan

Rakyat Langsung Sebagai Pelaksana Kedaulatan


Pelaksanaan kedaulatan di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai represtasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen yakni sebagai diberikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Presiden.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  5. Mahkamah Agung (MA).
  6. Mahkamah Konstitusi (MK).
  7. Komisi Yudisial (KY).
  8. Pemerintah Daerah (PD).
  9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).
  10. Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  11. Dewan Perwakilan DaerahDPD).
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen menentukan, bahwa rakyat secara pribadi sanggup melakukan kedaulatan yang dimilikinya. Keterl ibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen menyangkut hal-hal sebagai diberikut.
  1. Memilih presiden dan wakil presiden dalam suatu pasangan secara pribadi sesuai dengan Pasal 6A Ayat (1).
  2. Mengisi keanggotaan MPR. Anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1).
  3. Mengisi keanggotaan dewan perwakilan rakyat melalui pemilihan umum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1).
  4. Mengisi keanggotaan DPD sesuai dengan Pasal 22C Ayat (1).
Sumber Pustaka: Cempaka Putih

Belum ada Komentar untuk "Rakyat Eksklusif Sebagai Pelaksana Kedaulatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel