Rakyat Eksklusif Sebagai Pelaksana Kedaulatan
Rakyat Langsung Sebagai Pelaksana Kedaulatan
Pelaksanaan kedaulatan di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai represtasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen yakni sebagai diberikut.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Presiden.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mahkamah Agung (MA).
- Mahkamah Konstitusi (MK).
- Komisi Yudisial (KY).
- Pemerintah Daerah (PD).
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).
- Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Dewan Perwakilan DaerahDPD).
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen menentukan, bahwa rakyat secara pribadi sanggup melakukan kedaulatan yang dimilikinya. Keterl ibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen menyangkut hal-hal sebagai diberikut.
- Memilih presiden dan wakil presiden dalam suatu pasangan secara pribadi sesuai dengan Pasal 6A Ayat (1).
- Mengisi keanggotaan MPR. Anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1).
- Mengisi keanggotaan dewan perwakilan rakyat melalui pemilihan umum sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1).
- Mengisi keanggotaan DPD sesuai dengan Pasal 22C Ayat (1).
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Belum ada Komentar untuk "Rakyat Eksklusif Sebagai Pelaksana Kedaulatan"
Posting Komentar