Proses Pengadilan Dalam Perkara Perdata Dalam Lingkungan Pengadilan Umum

Proses Pengadilan Dalam Perkara Perdata Dalam Lingkungan Pengadilan Umum



Hukum program perdata ialah ketentuan yang mengatur cara bagaimana orang yang haknya dirugikan orang lain menuntut keadilan dengan mengajukan somasi ke pengadilan, mengatur bagaimana pengadilan menyelidiki dan mengadili sesuatu perkara, dan bagaimana melakukan putusannya.

Pihak yang merasa haknya dirugikan sanggup pribadi mengajukan somasi ke pengadilan negeri. Teknik mengajukan somasi sanggup dilakukan secara tertulis atau lisan. Gugatan tersebut harus disampaikan kepada pengadilan negeri yang kawasan hukumnya mencakup wilayah aturan tempat tinggal tergugat. Gugatan itu lalu diserahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri tersebut.



Di atas sudah disebuikan bahwa hakim dalam menegakkan aturan di samping mengadili dan memutus kasus pidana juga mengadili dan memutus kasus perdata. Perkara perdata ialah persengketaan terkena hak seseorang, ibarat persengketaan yang menyangkut tanah. harta warisan, utang-piutang, jual beli, sewa-menyewa. Dalam kasus perdata. orang yang merasa dirugikan/diambil haknya akan mengajukan undangan somasi kepada pengadilan negeri (hakiin) diebut penggugat, sedangkan orang yang digugat disebut tergugat.

Permohonan somasi secara Iangsung diajukan oleh penggugat kepada pengadilan negeri (hakim). Penggugat ataupun tergugat sanggup dimenolong dan didampingi oleh orang yang andal di bidang hukurn. ibarat pengacara, penasihat hukum, dan orang dan kantor atau distributor hantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim selanjutnya mengambil putusan dengan menyatakan mengabulkan atau menolak somasi penggugat.

Penggugat yang undangan gugatannya dikabulkan oleh hakim disebut pihak yang menang, sedangkan tergugat disebu pihak yang kalah. Penggugat yang perinohonannya ditolak oleh hakim disebut pihak yang kalah sehingga tergugat menjadi pihak yang menang. Pihak yang kalah sanggup mengajukan undangan banding kepada pengadilan tinggi dan disebut pembanding. Sesudah putusan pengadilan tinggi, pihak pembanding yang kalah sanggup mengajukan undangan kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan MahkamaI Agung harus diterima alasannya ialah ialah putusan yang tertinggi.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Proses Pengadilan Dalam Perkara Perdata Dalam Lingkungan Pengadilan Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel