Prinsip-Prinsip Pembelaan Negara Tanah Air Indonesia

Prinsip-Prinsip Pembelaan Negara



Bela negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban masyarakat negara. Bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu aspek pertahanan keamanan ialah faktor hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Dalam alinea tersebut, pemerintah negara RI berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadi Ian sosial. Dan pandangan tersebut, penyelenggaraan keamanan negara menganut prinsip-prinsip sebagal diberikut.

  • Bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang sudah diperjuangkannya, yang mencakup segenap bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Oleh alasannya ialah itu, tidak sejengkal pun wilayah Republik Indonesia dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya yang boleh jatuh ke tangan asing.
  • Bahwa upaya pertahanan keamanan negara ialah tanggung tanggapan dan keharusan bagi setiap masyarakat negara. Oleh alasannya ialah itu, setiap masyarakat negara berhak dan berkewajiban dalam perjuangan pembelaan negara.
  • Bahwa bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang ialah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia, dan ialah jalan terakhir yang spesialuntuk dilakukan apabila tiruana perjuangan dengan jalan tenang sudah ditempuh dan belum membawa hasil. Perang spesialuntuk dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan semoga wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.
  • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dalam banyak sekali bentuk dan penampilannya, serta menganut politik bebas dan aktif. Oleh lantaran itu pertahanan keamanan negara ke luar bersifat detensif aktif yang berarti tidak bergairah dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulal menyerang. Sedangkan ke dalam bersifat preventif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil Iangkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya bahaya dalam bentuk apa pun dan dalam negeri.

Atas dasar perilaku dan pandangan mi, bangsa Indonesia tidak membenarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kenja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan, tidak ialah suatu ikatan pertahanan keamanan.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Belum ada Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Pembelaan Negara Tanah Air Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel