Prinsip Musyawarah Mufakat Dan Cirinya
Prinsip Musyawarah Mufakat Dan Cirinya
Inti demokrasi Pancasila yakni sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan dengan dijiwai sila-sila lainnya.
Adapun jenis demokrasi dalam penerapannya sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu demokrasi Iangsung dan demokrasi tidak langsung.
- Demokrasi pribadi yakni rakyat bersama-sarna dikumpulkan dan diajak bermusyawarah dalam suatu rapat untuk mengambil suatu keputusan.
- Demokrasi tidak pribadi atau demokrasi perwakilan, yaitu rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada suatu tubuh yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat.
Pangkal tolak pelaksanaan demokrasi Pancasila yakni asas kekeluargaan dan asas gotong royong. Prinsip musyawarah mufakat yakni bahwa pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama dalam mencapai akad bersama dijiwai oleh kasih akung dan pengorbanan masing-masing demi kepentingan bersama.
Negara Indonesia rnelaksanakan demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang bersumberkan keprbadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Intinya yakni sila keempat yang dijiwai sila-sila Jainnya. Pangkal tolak pelaksanaan demokrasi Pancasila yakni asas kekeluargaan dan gotong royong. Dasarnya yakni musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tidak memaksakan kehendak kepada siapapun.
Nilai lebih dernokrasi Pancasila yakni adanya penghargaan terhadap hak asasi insan dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan. Oleh alasannya itu, dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi lebih banyak didominasi ataupun tirani minoritas. Nilai lebih musyawarah untuk mufakat yakni bahwa pembahasan dilema dilaksanakan dengan mengernbangkan rasa saling menghormati, tidak saling mencurigai, dan berprasangka buruk.
Ciri-Ciri Musyawarah Mufakat
Ciri-ciri musyawarah mufakat, antara lain:
- pembicaraan harus sanggup diterima dengan logika sehat dan sesuai hati nurani;
- sesuai dengan kepentingan bersama;
- dalam proses musyawarah pertimbangan watak lebih diutamakan dan bersumber dan hati nurani yang luhur;
- usul yang disampaikan simpel dipahami dan tidak memberatkan rakyat.
Keputusan hasil musyawarah akan memiliki kelebihan, yaitu hasil kep utusan lebih berkarakter tinggi, sanggup diterima orang banyak, bisa menampung aspirasi orang banyak, dan kesannya sanggup dipertanggungjawabankan secara watak kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manfaat bermusyawarah, antara lain dilema susah akan simpel dipecahkan, dilema berat akan menjadi enteng, sanggup men
ingkatkan rasa kekeluargaan, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan musyawarah sanggup mencapai mufakat kalau ada perjuangan untuk memadukan banyak sekali pendapat yang tidak sama, lalu dicari pemecahannya. Pemecahan mi akan menghasilkan keputusan bersama. Keputusan bersama sanggup tercapai, apabila akseptor musyawarah memakai logika sehat dan hati nurani yang luhur, diberiktikad baik, bersikap jujur, saling menhargai pendapat orang lain, serta diliputi semangat kekeluargaan. Pengambilan keputusan menurut musyawarah mufakat sangat penting, hal ini untuk menghindari adanya perselisihan di antara akseptor musyawarah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Prinsip Musyawarah Mufakat Dan Cirinya"
Posting Komentar