Politik Indonesia Sebelum Amandemen Uud 1945

Politik Indonesia Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


Indonesia yaitu negara kesatuan dengan bentuk pemerintahannya republik. Hal itu sanggup diartikan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan oleh forum perwakilan (MPR). Indonesia menganut sistem presidensial, artinya presiden berkedudükan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain itu, Indonesia juga pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama kurun waktu 27 Desember 1949 — 17 Agustus 1950, namun setelah itu kembali ke bentuk republik.

Sesudah jatuhnya pemerintahan Orde Barn. pemerintah merespon desakan dan kawasan terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sentralistis dengan memperlihatkan konsep-konsep otonomi kawasan sehingga akan mewujudkan desentralisasi kekuasaan. Undang-Undang Dasar 1945 yaitu konstitusi negara yang mengatur kedudukan dan tanggungjawaban penyelenggara negara, kewenangan tugas, relasi antara forum negara, serta kewajiban masyarakat negara.



Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ialah forum negara. Lembaga direktur terdiri atas presiden. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dimenolong oleh seorang wakil presiden, serta kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan kawasan provinsi dipimpin oleh seorang gubemur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang bupati/wali kota. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai forum kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA yaitu melaksanakan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memdiberi nasihat, dan fungsi administrasi.

Fungsi pokok MPR selaku forum negara yaitu menyusun konstitusi negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden. serta menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jumlah anggota MPR yaitu 700 orang yang terdiri atas 500 anggota dewan perwakilan rakyat dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah dengan masa jabatan lima tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku forum legislatif berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bahu-membahu dengan
pemerintah menyusun undang-undang. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yaitu 500 orang dan dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dimenolong oleh seorang wakil presiden.

Dalam sistem politik Indonesia, presiden yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan presiden sejajar dengan forum tinggi negara lainnya. Presiden j uga berkedudukan selaku mandataris MPR, yaitu berkewajiban menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang diputuskan MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala forum nondepartemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk memmenolong pelaksanaan tugasnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan bunyi terbanyak. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali.

Mahkamah Agung (MA) yaitu pelaksana fungsi yudikatif yang kedudukannya sejajar dengan forum tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dan intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan aturan dan keadilan, meskipun penunjukan para hakim agung dilakulcan presiden. Lembaga tinggi negara lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK yaitu melaksanakan investigasi keuangan pemerintah. Temuant emuan BPK dilaporkan ke dewan perwakilan rakyat selaku tubuh yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). DPA berfungsi untuk memdiberi jawabanan terhadap pertanyaan-pertanyaan presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam persoalan politik, ekonoini, sosial budaya, dan militer. DPAjuga sanggup memdiberi nasihat atau masukan atau rekomendasi terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat dan diangkat oleh presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA yaitu 45 orang.

Sebuah kawasan provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan kawasan kabupaten/kota dikepalai oleh seorang bupati/wali kota. Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 wacana Pemerintahan Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan kawasan dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota sehingga relasi antara pemerintah kawasan provinsi dan pemenntah kawasan kabupaten/kota lebih bersifat koordinasi. Hubungan forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat kawasan sama halnya dengan relasi antarlembaga di tingkat nasional. misalnya, kiprah DPRD provinsi yaitu mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kawasan provinsi dan bahu-membahu dengan gubemur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat kawasan diwakili oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Politik Indonesia Sebelum Amandemen Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel