Perumusan Pancasila Dan Hakekatnya

Perumusan Pancasila Dan Hakekatnya

Berikut ini yaitu perumusan dan hakekat dari Pancasila yang perlu kita ketahui bersama.

Perurnusan Pancasila

Orang pertama yang mempersembahkan pandangannya terkena dasar negara Indonesia merdeka pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 yaitu Mr. Muhammad Yamin. Dalam pidatonya ia mengernukakan lima asas sebagai diberikut.
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Sesudah berpidato, Mr. Muhammad Yamin memberikan usul tertulis terkena Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam rancangan undang-undang dasar itu, tercantum rumusan lima asas.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof. Dr. Soepomo mempersembahkan pandangannya terkena dasar negara Indonesia Merdeka dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945. Beliau mengusulkan lima asas.


  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Mufakat dan demokrasi
  4. Musyawarah
  5. Keadilan sosial.
Ir. Soekamo mempersembahkan pandangaimya pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya ia mengusulkan jima asas untuk negara Indonesia merdeka sebagai diberikut.
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Intemasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas ini disebutnya dengan Pancasila. Oleh alasannya yaitu itu, pada 1 Juni diputuskan dan diperingati sebagai han lahirnya Pancasila selama masa pemermntahan Presiden Soekamo. Selama masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), peringatan han lahir Pancasila ditiadakan dan yang diperingati yaitu Han Kesaktian Pancasila pada setiap 1 Oktober. Sidang BPUPKI yang berlangsung dan 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 beluni berhasil mencapai kata setuju terkena dasar negara Indonesia merdeka. Oleh alasannya yaitu itu, dirasa perlu membentuk sebuah panitia khusus yang diserahi kiprah untuk mengulas kembali usul-usul dan anggota. Panitia yang terbentuk kemudian dikenal dengan nama Pariitia Sembilan, alasannya yaitu terdiri dan sembilan orang. Kesembilan orang anggota panitia Sembilan tersebut yaitu sebagai diberikut.
  1. Jr. Soekamo (Ketua) merangkap anggota.
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua) merangkap anggota.
  3. K.H. Wachid Hasyim.
  4. Abdoel Kahar Moezakir
  5. Mr. A.A. Maramis
  6. Abikoesno Tjokrosoeyoso
  7. H. Agus Salim
  8. Mr. Achmad Soebarjo.
  9. Mr. Muhammad Yamin.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan perternuan dan menghasilkan suatu piagam. Piagam itu dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” (Jakarta Charter). Di dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar negara Indonesia merdeka sebagai diberikut.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sehari setelah prokiamasi kemerdekaan, yakni path tanggal 18 Agustus 1945, PPKI sebagai satu-satunya forum tinggi negara path ketika itu mengambil langkah politik dengan mengadakan sidang pertamanya. Dalam sidang itu, PPKI berhasil memutuskan tiga keputusan penting, yaitu
  1. menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
  2. memilih dan memutuskan Jr. Soekarno sebagai Presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden, serta
  3. akan membentuk Badan Komite Nasional sebagai tubuh pemmenolong presiden (pemerintah) sebelum MPR dan dewan perwakilan rakyat terbentuk.

Selain dan ketiga keputusan itu, keputusan lain yang juga diambil yaitu terkena penyempurnaan rumusan sila pertama dan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta.
Dalam sidang mi Drs. Moh. Hatta mengusulkan semoga kata-kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-penzeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan lahmya yaitu Presiden orang Indonesia ash dan beragama Islam, diubah menjadi “Presiden yaitu Orang Indonesia asli”.

Perubahan-perubahan itu dilakukan oleh para tokoh pendiri negara mi dengan pertimbangan semoga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terpelihara dan persatuan kesatuan bangsa kita tetap terjamin. Untuk menghindari terjadinya keragaman, baik dalam penuhisan maupun ucapan, maka Presiden mengeluarkan Instruksi No. 12 Tahun 1968 terkena rumusan dasar negara dan penulisannya. Penulisannya, yaitu Pancasila sedangkan rumusannya yaitu sebagai diberikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Hakikat Pancasila

Pancasila mempunyai pengertian yang sangat luas, baik dilthat dan kedudukannya, maupun fungsinya.
  • Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila disebut scbagai dasar negara, atau dasar falsafah negara, atau biasa disebut pula ideologi negara. Hal itu berarti Pancasila sebagai sumber kaidah hukurn konstitusional yang mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsumya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. melaluiataubersamaini demikian, tiruana forum pemerintahan harus dibuat menurut Pancasila. Begitu pula tiruana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hams bersumber dan Pancasila. Atau dengan kata lain, seluruh tatanan hidup bernegara hams sesuai dengan Pancasila.

Sebagai dasar negara, Pancasila mencakup suasana kebatinan atau impian aturan dasar negara, baik berupa aturan dasar tertulis yang berwujud undang-undang dasar, maupun berupa aturan dasar tidak tertulis, yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang ialah sumber tertib aturan nasional, dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila tidak lain sebagai aliran hidup, atau sebagai petunjuk kearah mana tiruana acara kehidupan berbangsa dan bemegara itu diarahkan. melaluiataubersamaini demikian, setiap masyarakat negara Indonesia, baik sikapnya,perilakunya maupun tutur kata bahasanya harus ialah cerminan dan pancaran dan sila-sila Pancasila. melaluiataubersamaini pandangan hidup bangsa inilah, bangsa Indonesia sanggup memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan sanggup menentukan arah pemecahannya secara tepat. Tanpa mempunyai Pancasila sebagai pandangan hidup, bangsa Indonesia akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan, baik yang berasal dan dalam maupun yang berasal dan luar.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Perumusan Pancasila Dan Hakekatnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel