Perkembangan Demokrasi Pada Zaman Yunani Kuno Sampai Sekarang
Perkembangan Demokrasi
Paham demokrasi pada mulanya tumbuh dan berkembang pada zaman Yunani kuno khususnya di Polis Athena dan kurun ke-6 SM sampai kurun ke-3 SM. Sistem demokrasi yang diterapkan di negara-negara kota (polis) Yunani kuno itu ialah demokrasi pribadi (direct democracy). Maksudnya ialah suatu bentuk pemerintahan dengan ciri rakyat memilikihak untuk mengambil keputusan-keputusan politik yang dilakukan secara pribadi oleh seluruh masyarakat negara. Sifat pribadi dan demokrasi mi sanggup terealisasi secara efektif alasannya ialah berlangsung dalam kondisi yang sederhana.
Wilayah negara kota terdiri atas kota dan daerah-daerah sekitarnya dengan jumlah penduduk spesialuntuk sekitar 300.000 orang. Di samping itu ketentuan-ketentuan demokrasi spesialuntuk berlaku bagi masyarakat negara kota resmi yang ialah cuilan kecil dan jumlah penduduk kota. Demokrasi tidak berlaku bagi para budak belian serta kaum pedagang aneh yang tinggal di negara-negara kota tersebut. Walaupun demokrasi zaman Yunani kuno itu dianggap sebagai demokrasi kuno, tetapi sempat berkembang di negara-negara Eropa Barat, sampai berakhimya zaman Romawi kuno.
Wilayah negara kota terdiri atas kota dan daerah-daerah sekitarnya dengan jumlah penduduk spesialuntuk sekitar 300.000 orang. Di samping itu ketentuan-ketentuan demokrasi spesialuntuk berlaku bagi masyarakat negara kota resmi yang ialah cuilan kecil dan jumlah penduduk kota. Demokrasi tidak berlaku bagi para budak belian serta kaum pedagang aneh yang tinggal di negara-negara kota tersebut. Walaupun demokrasi zaman Yunani kuno itu dianggap sebagai demokrasi kuno, tetapi sempat berkembang di negara-negara Eropa Barat, sampai berakhimya zaman Romawi kuno.
Antara tahun 600-1400 bangsa Eropa memasuki kurun pertengahan. Abad mi ditandai dengan berkembangnya sistem feodahisme yang sangat besar pengaruhnya di pihak gereja. Paus sebagai pemimpin agama, juga berperan besar dalam bidang pemerintahan dan pohitik. Para raja atau kaisar diangkat dan ditahbiskan oleh Paus. melaluiataubersamaini adanya campur tangan Paus dalam masalah-masalah pohitik dan pemerintahan itu mengakibatkan perkembangan demokrasi terhambat bahkan kebebasan individu dilarang.
Pada tahun 1215 lahirlah sebuah dokumen penting yang disebut Magna Charta. Magna Charta ialah dokumen yang meliputi tentang perjanjian antara Raja John Lockland dengan beberapa darah biru Inggnis terkena penlu adanya jminan raja atas hak-hak para bawahannya. Walaupun perjanjian mi lahir dalam suasana feodahisme yang berpengaruh dan tidak berlaku bagi rakyat jelata atau masyarakat pada umunmya, namun dianggap sebagai sumber berkembangnya paham demokrasi dikemudian hari.
Perkembangan Demokrasi Pada kurun ke- 16 di Eropa
Pada kurun ke- 16 di Eropa mulai muncul negara-negara nasional modem disertai dengan lahimya paham rasionalisme. Rasionalisme ialah paham yang mengagung-agungkan rasio atau nalar manusia. Menurut paham rasionahisme, insan dengan akahnya bebas berbuat apa pun yang dianggapnya baik, tanpa hams terikat oleh batas-batas yang ditentukan oheh gereja.
melaluiataubersamaini adanya anggapan tersebut timbullah gagasan untuk memisahkan masalah-masalah kerohanian dan masalah-masalah keduniawian terutama di bidang politik dan pemerintahan. Akibat dan pemisahan itu, mulai diakuinya hak politik yang meliputi beberapa aspek hak hidup, hak kebebasan, dan hak pemilikan iiidividu masyarakat negara. Dan adanya akreditasi banyak sekali hak individu inilah yang kemudian mendorong pecahnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.
Sebagai akhir dan kedua revolusi itu, gagasan terkena demokrasi semakinjelas. Demokrasi yang terus berkembang sampai sekarang, didasarkan kepada kebebasan individu, persamaan hak dalam aturan dan politik. melaluiataubersamaini demikian, diakui pula hak pilih aktif maupun hak pilih pasif bagi tiruana masyarakat Negara tanpa kecuali. Selaijutnya, untuk menjamin hak-hak tersebut, diharapkan adanya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. melaluiataubersamaini adanya konstitusi itu, raja tidak lagi berkuasa sekehendaknya, melainkan ia hams memerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konstitusi tersebut. Oleh alasannya ialah itu, semenjak perkembangannya dan kurun ke19 sampai sekarang, sistem demokrasi tersebut dikenal dengan demokrasi konstitusional atau demokrasi modern yang tidak spesialuntuk bergerak dalam bidang politik, tetapi sudah meliputi beberapa aspek bidang-bidang laiimya ibarat ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Perkembangan Demokrasi Pada Zaman Yunani Kuno Sampai Sekarang"
Posting Komentar