Peran Jaksa Dan Hakim Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia

Peran Jaksa Dan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia



Penegak aturan yang lain yakni jaksa. Dalam penegakan hukum, jaksa disebut juga penuntut umum. Sebagai penuntut umum, jaksa memiliki beberapa kiprah yang perlu kita ketahui, antara lain
  1. menerima dan menyelidiki berkas kasus yang disampaikan oleh polisi;
  2. melakukan penahanan:
  3. melakukan penuntutan:
  4. melaksanakan putusan hakim.


Dalam melaksanakan kiprah penahanan, penuntut umum harus mengatakan surat perintah penahanan kepada orang yang akan ditahan. Apabila orang yang didakwa sebelumnya sudah ditahan oleh polisi selama 20 han dengan kemungkinan perpantidakboleh 30 han maka penuntut umum sanggup mengajukan orang yang didakwa ke depan sidang pengadilan negeri. Penuntut umum juga sanggup menuntut supaya orang tersebut diadili oleh hakim. Sesudah hakim menjatuhkan putusannya, penuntut umum melaksanakan putusan tersebut.

Hakim


Hakim dalam menegakkan aturan bertugas mengadili orang yang didakwa oleh jaksa melaksanakan kejahatan. Demi keadilan menurut Ketuhanan Yang Maha Esa, hakim menyelidiki dan mengadili orang yang didakwa melaksanakan kejahatan dengan berdaya upaya biar diperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Daya upaya hakirn untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya itu harus melalui pertimbangan yang didasarkan pada dakwaan jaksa, pembelaan orang yang didakwa, keterangan saksi, dan alat-alat bukti lainnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim selanjutnya mengambil putusan dengan menyatakan orang yang didakwa terbukti tidak bersalah atau orang yang didakwa terbukti bersalah melaksanakan suatu kejahatan. Apabila orang yang didakwa terbukti bersalah, hakim menghukum orang tersebut sesuai kesalahannya.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Peran Jaksa Dan Hakim Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel