Pentingnya Pemimpin Yang Beriman, Bermoral, Berilmu, Terampil, Dan Demokratis

Pentingnya Pemimpin Yang Beriman, Bermoral, Berilmu, Terampil, Dan Demokratis


Indonesia yaitu suatu negara yang mempunyai wilayah sangat luas, kaya akan sumber alam, dan jumlah penduduk yang menduduki peringkat 4 di dunia. Masyarakatnya sangat heterogen dan tinggal di pulau pulau dengan keadaan alam tidak sama-beda serta latar belakang budaya yang tidak sama-beda pula. Keadaan demikian menjadikan perkembangan antara tempat yang satu dengan tempat lainnya tidak sama.

Masyarakat yang berada pada tempat terpencil sangat tertinggal dibndingkan dengan masyarakat yang tinggal di perkotaan. Masyarakat kota sanggup menikmati aneka macam kemudahan ibarat lisrik. telepon, air membersihkan, dan jalan beraspal. Sebaliknya, orang-orang yang berada di tempat terpencil biasanya hidup sangat terbelakang, taraf kesejahteraannya rendah serta tidak bias menikmati fasilitas-fasilitas umum ibarat di perkotaan.

Kesentidakboleh tersebut sanggup menyebabkan kecemburuan sosial, dan apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan gejolak sosial yang alhasil sanggup mengancam keutuhan Negara Kesatuan Rublik Indonesia.



Keadaan wilayah Indonesia terdiri dan pulau-pulau yang tersebar dan Sabang hingga Merauke tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak terwujudnya pembangunan yang merata di seluruh Indonesia. Mengapa demikian? Karena tiruana rakyat Indonesia mempunyai hak sama untuk sanggup menikmati hasil-hasil pembangunan dan memperoleh peningkatan taraf hidup.

Tujuan negara Indonesia ibarat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu sebagai diberikut.
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan perdamaian baka dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan negara di atas diharapkan upaya-upaya yang sungguh-sungguh dan seluruh aparatur negara. Selain itu, diharapkan pula pemimpin bangsa yang diberiman, bermoral, diberilmu, terampil, dan demokratis. Berikut akan dijelaskan makna dan pemimpin yang mempunyai kreteria diberiman, bermoral, diberilmu, terampil, dan demokratis.
  1. Pemimpin yang diberiman mempunyai makna bahwa pemimpin yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pemimpin dalam menjalankan wewenangnya tidak akan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang dihentikan oleh norma agama. Disamping itu, ia akan selalu bersikap jujur, tidak sombong, dan menjunjun tinggi kebenaran serta keadilan.
  2. Pemimpin yang bermoral artinya pemimpin tersebut mempunyai perilaku dan tingkah laris yang terpuji, tidak melaksanakan perbuatan tercela yang dihentikan oleh norma kesopanan dan kesusilaan.
  3. Pemimpin yang diberilmu yaitu pemimpin yang mempunyai pengetahuan yang luas, mempunyai pandangan jauh ke depan untuk kemajuan bangsa dan negara. Tidak mempunyai wawasan sempit dan spesialuntuk mengejar kepentingaan sesaat atau jangka pendek.
  4. Pemimpin yang terampil yaitu pemimpin yang mempunyai kecakapan untuk menggerakan orang-orang yang dipimpinnya supaya sanggup bekerja secara optimal dan bisa memperdayakan sumber daya yang ada.
  5. Pemimpin yang demokratis yaitu pemimpin yang nau mendengarkan masukan, pendapat orang lain, bisa menghargai perbedaan yang &da dalam masyarakat, dan yang terlihat terperinci ia tidak memaksakan kehendak pada orang lain dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, selalu berusaha menganbil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Mengapa kita memerlukan pemimpin yang diberiman, bermoral, diberilmu, terampil, dan
demokratis? Ada beberapa alasan mengapa bangsa Indonesia memerlukan pemimpin yang memiliki
kreteria tersebut.
  1. Indonesia yaitu negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan.
  3. Negara Indonesia kaya akan sumber daya alam.
  4. Sebagian besar penduduk masih berprofesi sebagai petani tradisional dan memerlukan sentuhan teknologi.
  5. Bangsa Indonesia terdiri dan aneka macam suku bangsa dengan corak ragam budaya yang tidak samab eda.
  6. Masyarakat Indonesia yaitu masyarakat yang heterogen sehingga diharapkan pemimpin yang sanggup mengayomi, memahami, dan sanggup mendengarkan aspirasi seluruh rakyat.
Berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden, undang-undang negara kita mengaturnya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presidenan Wakil Presiden. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wapres dijelaskan bahwa calon Presiden dan Wapres harus memenuhi syarat sebagai diberikut.

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewargguagaraan lain alasannya yaitu kehendaknya sendiri.
  3. Tidak pernah menghianati negara.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban presiden dan wakil presiden.
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Telah melaporkan kekayaanya kepada instansi yang berwenang mengusut laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak sedang mempunyai tanggungan secara perorangan dan atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggungjawabannya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang ditetapkan pailit menurut putusan pengadilan.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
  10. Tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela.
  11. Terdaftar sebagai daf tar pemilih.
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sudah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (jima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemdiberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  13. Memiliki daftar riwayat hidup.
  14. Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan keinginan Prokiamasi 17 Agustus 1945.
  16. Tidak pernah dieksekusi penjara alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana makar menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap.
  17. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat Iangsung dalam G 30 S/PKI.
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut iutusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Beriman, diberilmu, bermoral, dan demokratis tidak spesialuntuk sanggup dipakai sebagai syarat untuk memimpin negara, tetapi sanggup pula dijadikan syarat untuk menentukan pemimpin partai politik, pemimpin daerah, pemimpin perusahaan, pemimpin organisasi massa, dan organisasi Iainnya. Penerapan syarat tersebut perlu dilakukan supaya pimpinan yang diperoich berkepribadian jujur, berbudi luhur, arif, bijaksana, dan selalu mengutamakan kepentingan bersama.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pentingnya Pemimpin Yang Beriman, Bermoral, Berilmu, Terampil, Dan Demokratis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel