Pengertian Pertolongan Aturan Di Indonesia Dalam Proteksi Hukum
Pengertian pertolongan Hukum Di Indonesia Dalam Perlindungan Hukum
pertolongan hukum pada hakikatnya ialah pelayanan aturan (legal service) yang didiberikan oleh penasihat aturan dalam upaya mempersembahkan sumbangan aturan dan pembelaan terhadap hak asasi ters angka atau terdakwa semenjak beliau ditangkap/ditahan hingga dengan diperolehnya putusan peradilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka makna menolongan aturan mencakup unsur-unsur diberikut ini.
- Suatu pelayanan hukum.
- Didiberikan oleh penasihat hukum.
- Dalam upaya mempersembahkan sumbangan aturan atau pemhelaan.
- Terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa.
- Sejak ditangkap hingga dengan adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap.
Makara dalam kasus menolongan hukum, maka yang dibela bukanlah kesalahan tersangka atau terdakwa, melainkan hak-hak asasmva. Semua ditujukan semoga seseorang yang dituduh bersalah akan terhindar dan tindakan dan perlakuan diktatorial dan pihak pegawanegeri penegak hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pertolongan Aturan Di Indonesia Dalam Proteksi Hukum"
Posting Komentar