Pengertian Pengadilan Sipil Dalam Peradilan Nasional
Pengertian Pengadilan Sipil
- Samasukan/Peruntukan
Pengadilan sipil diperuntukkan bagi rakyat pada umumnya, yang mencari keadilan.
- Macamnya
Pengadilan sipil mencakup pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
- Perangkatnya
- Pengadilan negeri, perangkatnya terdiri dan hakim, panitera, sekretaris, dan juni sita.
(a) Hakim pengadilan yaitu pejabat yang melaksanakan kiprah kekuasaan kehakiman. Tugasnya untuk menyidik dan mengadili perkara dalam persidangan.
(b) Panitera yaitu pejabat pengadilan yang tugasnya memmenolong hakim dalam sidang dan membuat diberita program sidang.
(c) Sekretaris pengadilan (berdasarkan undang-undang peradilan umum dirangkap oleh paritera pengadilan. Tugas sekretaris pengadilan yaitu rnenvelenggarakan manajemen pengadilan.
(d)Juru sita yaitu seorang pejabat pengadilan yang ditugaskan melaksanakan panggilanp anggilan dan peringatan-peringatan atau ancaman-ancaman secara resmi (terhadap orang yang berpinjaman atau yang sudah dikalahkan dalam suatu perkara perdata) dan juga melaksanakan penyitaan-penyitaan. - Pengadilan tinggi, perangkatnya terdiri dan hakim, panitera, dan sekretaris.
- Lembaga yang Terlibat
Dalam proses pengadilan sipil, lembaga-lembaga yang terlibat terdiri dan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
- Kepolisian bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikar
- Kejaksaan bertugas melaksanakan penuntutan.
- Pengadilan bertugas mengadili.
- Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Persidangan
- Dalam perkara pidana, pihak-pihak yang terlibat yaitu hakim. panitera/panitera pengganti, jaksa, terdakwa, penasihat hukum, dan saksi.
(a) Hakim sebagai pihak yang mengadili.
(b) Panitera/panitera pengganti sebagai pihak yang membuat diberita program sidang atau sebagai pencatat jalannva persidangan.
(c) Jaksa sebagai pihak yang menuntut.
(d) Terdakwa sebagai pihak yang diadili.
(e) Penasihat aturan sebagai pihak yang mendampingi dan mempersembahkan pembelaan bagi terdakwa.
(f) Saksi sebagai pihak yang mempersembahkan kesaksian/keterangan terkena apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. - Dalam perkara perdata, pihak-pihak yang terlibat yaitu hakim, panitera/panitera pengganti, penggugat, dan tergugat.
(a) Hakim sebagai pihak yang mengadili.
(b) Panitera/panitera pengganti sebagai pihak yang mencatat jalannva persidangan (menciptakan diberita program sidang).
(c) Penggugat sebagai pthak yang menuntut alasannya yaitu merasa dirugikan oleh pthak tergugat.
(d) Tergugat sebagai pihak yang dituntut alasannya yaitu dianggap sudah merugikan pthak penggugat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pengadilan Sipil Dalam Peradilan Nasional"
Posting Komentar