Pengertian Pengadilan Militer Dalam Peradilan Nasional

Pengertian Pengadilan Militer

  • Samasukan/Peruntukan
Pengadilan militer diperuntukkan bagi prajurit (anggota militer), yang dipersamakan dengan prajurit, atau seseorang yang haru diadili di pengadilan militer menurut keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman.
  • Macamnya
Pengadilan militer mencakup 4 jenis pengadilan diberikut.


  1. Pengadilan Militer
  2. Pengadilan Militer Tinggi
  3. Pengadilan Militer Utama
  4. Pengadilan Militer Pertempuran
  • Perangkatnya
  1. Hakim
  2. Panitera
  3. Oditurat

Lembaga yang Terlibat Menangani Perkara
  1. Oditurat
    Oditurat terdiri dan 4 kelompok diberikut.
    (a) Oditurat militer, ialah tubuh penuntutan pada pengadilan militer.
    (b) Oditurat militer tinggi, ialah tubuh penuntutan pada pengadilan militer tingg.
    (c) Oditurat jenderal, ialah tubuh penuntut tertinggi di lingkungan militer.
    (d) Oditurat militer pertempuran, vaitu tubuh penuntut pada pengadilan militer pertempuran.
  2. Pengadilan

Pengadilan terdiri dan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan .pengadilan militer pertempuran.
  • Pihak-Pihak yang Terlibat dalarn Persidangan
  1. Hakim berperan sebagai pihak yang mengadili
  2. Panitera sebagai pihak yang membuat diberita program sidang.
  3. Oditur sebagai pihak yang menuntut.
  4. Terdakwa sebagai pihak yang dituntut.
  5. Penasihat aturan sebagai pihak yang mendampingi dan melaksanakan pembelaan bagi terdakwa.
  6. Saksi sebagai pihak yang mempersembahkan kesaksian ata keteranan terkena apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara yang seda disidangkan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pengadilan Militer Dalam Peradilan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel