Pengertian Partai Politik Secara Umum Dan Fungsinya
Pengertian Partai Politik Secara Umum Dan Fungsinya
Secara umum, partai politik yaitu suatu kelompok yang terorganisir dimana anggotaa nggotanya memiliki kehendaic dan keinginan sama, serta bertujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik secara konstitusional untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Sedangkan yang dimaksud partai politik berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, partai politik yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok masyarakat negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Fungsi Partai Politik
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik dijelaskan bahwa fungsi partai politik yaitu sebagai masukana:
- Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas semoga menjadi masyarakat negara RI yang sadar alcan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa. dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang aman serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuic menyejahterakan masyarakat:
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Partisipasi politik masyarakat negara; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melaui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sumber Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Partai Politik Secara Umum Dan Fungsinya"
Posting Komentar