Pengertian Konstitusi Negara Republik Indonesia

Konstitusi Negara Republik Indonesia



Berikut ini ialah konstitusi republik Indonesia

Syarat berdirinya negara


Kalian sudah memahami bahwa bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. mi berarti bahwa secara defacto negara Republik Indonesia berdiri. Tetapi, secara dejure, yaitu berdasarkan hukun ketatguagaraan, negara kita belum memenuhi syarat sebagai negara. Mengapa demikian?



Pada hakikatnya, berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat konstitutif dan syarat dekiaratif.
  • Syarat konstitutif, artinya syarat mutlak yang harus ada untuk berdirinya sebuah negara. Syarat konstitutif melipuii tiga hal, yakni
  1. adanya wilayah,
  2. adanya penduduk atau rakyat, dan
  3. adanya pemerintahan yang berdaulat.
  • Syarat deklaratif, artinya syarat yang membuktikan adanya negara. Yang termasuk syarat deklaratif yaitu adanya legalisasi dan negara lain.
Pada 17 Agustus 1945 ketika Indonesia merdeka, unsur wilayah dan adanya penduduk sudah terpenuhi, namun syarat adanya pemerintahan berdaulat belum terpenuhi. Makara ketika itu presiden, wakil presiden, dasar negara, dan konstitusi atau Undang-Undang Dasar secara resmi belum diputuskan. Baru pada 18 Agustus 1945 syarat adanya pemerintahan sudah terpenuhi setelah PPKI menetapkan, presiden, wakil presiden, dan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terdapat rumusan Pancasila.

Pengertian dan jenis konstitusi negara


Konstitusi yaitu aturan dasar dalam penyelenggaraan negara. Aturan-aturan pokok, menyerupai dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan, forum negara, dan kekerabatan antara masyarakat negara dan negara dirumuskan di dalam konstitusi.

Konstitusi suatu negara ada dua macam, yaitu
  1. konstitusi tertulis yang disebut UUD, dan
  2. konstitusi tidak tertulis yang disebut konvesi.
Konstitusi tertulis dalam negara RI yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang diputuskan oleh PPKI pada l7Agustus 1945.

Proses penyusunan konstitusi negara RI


Akhir tahun 1944 Jepang mengalami abadiahan terus menerus dan tentara Sekutu. Karena itu, Jepang mulai melunak dan mendekati pemimpin-pemimpin Indonesia biar memmenolong melawan Sekutu. Jepang memdiberi akad kemerdekaan pada 7 September 1944. Untuk mewujudkan itu maka akan dibuat Dokuritsu Zyuunbi Tjoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI). Pada kenyataannya, gres pada 29 April 1945 BPUPKI dibentuk. Pada 28 Mei 1945 Dr. Radjiman Widyodiningrat dilantik sebagai ketua. Dalam upaya persiapan pembentukan negara, BPUPKI melakukan persidangan guna merumuskan dasar negara dan konstitusi negara jikalau Indonesia merdeka. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Acara pokok sidang pertama yaitu menyusun dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian han. Terdapat beberapa tawaran ihwal konsep dasar negara Indonesia merdeka yang disampaikan dalam persidangan. Usulan itu muncul dan tokoh-tokoh diberikut ini.
  • Mr. Moh. Yamin
Pada 29 Mei 1945 Mr. Moh. Yamin mengajukan jima asas dasar negara yang mencakupkan sebagai diberikut.
  1. Pen kebangsaan
  2. Pen kemanusian
  3. Pen ketuhanan
  4. Pen kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial
Sesudah berpidato ia memberikan tawaran tertulis terkena Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan tercantum rumusan lima asas dasar negara, yaitu
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusian yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Prof. Dr. Mr. Soepomo
Dalam pidatonya pada 31 Mci 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan lima asas dasar negara, yaitu
  1. Paham negara persatuan
  2. Perhubungan negara dan agama
  3. Sistem tubuh permusyawaratan
  4. Sosialisasi negara
  5. Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
  • Ir. Sukarno
Pada 1 Juni 1945 Jr. Sukarno mengajukan lima sila dasar negara. Lima sila yang kemudian didiberi nama Pancasila itu meliputi sebagai diberikut.
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Pen kemanusian atau intennasionalisme
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang benkebudayaan
Sesudah melalui proses pembahasan dalam musyawarah, pada 1 Juni 1945 persidangan BPUPKI mengambil keputusan, yakni menyepakati Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia mendeka. Namun demikian, terkena rumusan isi atau sila-silanya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
  • Panitia Sembilan
Untuk mengolah dan merumuskan usui-usui yang belum memperoleh kesepakatan, maka dibuat Panitia Sembilan yang terdiri atas Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. Ahmad Saebardjo, Mr.A.A.Maramis, KR. Wachid Hasim, H. Agus Salim, Abdul Kahar Muzakhir, dan Abi Kusno Tjakrosujoso. Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan sebuah piagam yang didiberi nama Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar negaraPancasila yang berbunyi.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusian yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil kerja Panitia Sembilan, yaitu Piagam Jakarta selanjutnya dibahas dalam persidangan kedua yang dilaksanakan.pada 10-17 Juli 1945 dengan program pokok, yakni mengulas Rancangan Pembukaan Hukum Dasar (RPHD) dan merumuskan Rancangan

Hukum Dasar (RHD). Secara lengkap sidang mengulas sebagai diberikut.
  1. Pemandangan Umum ihwal Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Piagam Jakarta.
  2. Membentuk Panitia Perancang Hukum Dasar, Panitia Pembela Tanah Air dan Panitia Keuangan dan Ekonomi.
  3. Panitia Perancang Hukum Dasar membentuk Panitia Kecil dan Panitia Penghalus Bahasa.
  4. Panitia perancang Hukum Dasar memberikan hasil kerjanya yang diteruskan dengan pembahasan.
Sidang karenanya menyepakati Rancangan Pembukaan Hukum Dasar (RPHD) dan Rancangan Hukum Dasar (RHD).
  • PPKI
SeteLah selesai melakukan tugas, BPUPKI dibubarkan pada 9 Agustus 1945 dan sebagai gantinya dibuat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyuunbi Inkai). Sesudah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, PPKI kemudian bersidang pada 18 Agustus 1945 dengan anggota menjadi 21 orang.

Hasil sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yaitu sebagai diberikut.
  1. Menetapkan RPHD sobagai. Pembukaan Hukum Dasar (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945) yang di dalamnya dimuat rumusan Pancasila.
  2. Menetapkan RHD sebagai Hukum Dasar (Batang Tubuh UUD’45)
  3. Untuk sementara waktu presiden dimenolong sebuah Komite, yakni Komite Nasional Indonesia Pusat.
Kedua ketetapan tersebut, yaitu Pembukaan Hukum Dasar dan Hukum Dasar atau batang tubuh selanjutnya dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka. Sesudah tersusunnya konstitusi negara yang didalamnya dimuat dasar negara, dalam maa persidangan selanjutnya PPKI melengkapi badan-badan negara guna menjalankan pemerintahan negara yang sudah dibentuk.

Arti pentingnya konstitusi bagi negara


Sebagai aturan dasar, konstitusi memuat landasan penyelenggaraan negara, yaitu terkena dasar negara, kekerabatan masyarakat negara dengan negara, serta landasan kebijakan bagaimana negara mewuj udkan tuj uannya.

Dan klarifikasi tersebut sanggup dipahami arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara, yaitu
  1. sebagai aturan penyelenggaraan negara,
  2. sebagai landasan bagaimana negara harus dijalankan, dan
  3. sebagai dasar terhadap peraturan aturan di bawahnya.
Konstitusi di Indonesia disusun oleh forum negara yang berwenang, yakni forum konstitusi. Lembaga konstitusi yang pernah berperan dalam penyusunan konstitusi yaitu BPUPKI dan PPKI, Konstituante, dan MPR.
  1. BPUPKI dan PPKI merumuskan dan memutuskan konstitusi pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Konstituante yaitu forum negara hasil pemilu tahun 1955 yang bertugas menyusun konstitusi sebagai pengganti Undang-Undang Dasar 1950, namun gagal. Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
  3. MPR yaitu forum negara yang semenjak 1973 memutuskan dan mempunyai wewenang mengubah UUD.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Konstitusi Negara Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel