Pengertian Kebijakan Moneter (Politik Moneter)
Kebijakan Moneter (Politik Moneter)
Agar kehidupan ekonomi stabil dan tidak timbul inflasi, arus uang harus dijaga keseimbangannya dengan arus barang hasil produksi. Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia diserahi kiprah oleh pemerintah untuk mengatur arus uang yang beredar di masyarakat sekaligus menjaga kestabilan nilai rupiah. Jumlah uang sanggup ditambah atau dikurangi dalam menjaga dan mengatur kestabilan nilai rupiah, dengan membandingkan arus barang yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jumlah uang yang beredar di masyarakat sanggup ditambah tidak spesialuntuk dengan mencetak uang gres saja, tetapi juga dalam kegampangan memperoleh kredit. Oleh alasannya ialah itu, untuk menjaga kestabilan nilai rupiah perlu adanya langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah berupa kebijakan yang tidak spesialuntuk dalam mengatur jumlah uang yang beredar, tetapi juga harus mengatur dan mengawasi perkreditan yang dilakukan dunia perbankan.
Kebijakan yang dimaksud ialah kebijakan moneter. Kebijakan moneter ialah seperangkat tindakan pemerintah dalam mengatur keuangan dan jumlah uang beredar, batas pemdiberian kredit, tinggi-rendahnya tingkat bunga. kredit murah untuk sektor-sektor yang diprioritaskan dan lain sebagainya termasuk paket-paket deregulasi pasar modal.
Bentuk kebijakan moneter yang dilaksanakan pemerintab melalui bank sentral (Bank Indonesia) ialah sebagai diberikut:
Politik Cash Ratio
Bank Indonesia mengatur tinggi rendahnya persentase cadangan kas bank-bank. Cash ratio ialah perbandingan antara uang tunai (kas) bank-bank ditambah dengan demand deposit bank-bank pada Bank Indonesia terhadap demand deposit masyarakat terhadap bank yang bersangkutan. Menaikkan cash ratio atau reserve requerements dan bank-bank, ialah suatu tindakan anti inflasi. misal sebelum inflasi, cash ratio dan bank-bank di Indonesia ditentukan Bank Indonesia sebesar 10% atau 1/10. Bila jumlah reserve(uang kas ditambah tagihan bank-bank di bank sentral) dan seluruh bank berjumlah Rp25 juta dan simpanan masyarakat (demand deposit) seluruhnya 200 juta maka kemampuan bank-bank mempersembahkan kredit potensial sebesar:
Rp25.000.000.0O — (10% x Rp200.000.000,00) = Rp5.000.000,00.
Bila terjadi inflasi. bank sentral menetapkan cash ratio menjadi 11%, kemampuan bank-bank untuk mempersembahkan kredit potensial menjadi:
Rp25.000.000.00 — (11% x Rp200.000.000,00) = Rp3.000.000,00.
Artinya, bila tiruanla bank sanggup membenikan kredit potensial hingga dengan Rp5.000.000,00, dengan naiknya cash ratio dan 10% ke 11%, maka bank spesialuntuk sanggup mempersembahkan kredit potensial sebesar
Rp3.000.000,00. Hal ini memperkecil jumlah uang yang beredar di masyarakat atau tekanan inflasi sanggup diperkecil.
Politik Diskonto
Politik diskonto ialah politik menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga yang dilakukan bank sentral terhadap bank-bank. Bila bank sentral menaikkan tingkat suku bunga kredit atau tabungan, bank-bank akan ikut menaikkan tingkat suku bunga kredit atau tabungan kepada masyarakat. Naiknya suku bunga kredit menvebabkan berkurangnya ininat masyarakat untuk meininjam kepada bank. Sebaliknya, bila suku bunga tabungan naik, masyarakat terdorong untuk menabung di bank-bank, hal ini akan menekan/menurunkan laju inflasi.
Pembatasan Kredit
Selain melalui politik cash ratio, pemerintah dan bank sentral sanggup memilih batas maksimum (ceiling) kredit yang boleh didiberikan oleh dunia perbankan selama jangka waktu tertentu. Agar pembatasan ini tidak menghambat produksi, maka kredit yang dibenikan harus selektifdan ditentukan melalui berdasarkan skala prioritas, inisalnya kredit investasi bagi seorang pengusaha harus dilayni, tetapi undangan kredit konsumtifseperti KPR (Kredit Peinilikan Rumah) sementara ditolak/dibatasi.
Politik pasar terbuka (open market operation)
Politik pasar terbuka untuk mengatasi inflasi disebut pula sebagai tight money pa/icy, yaitu suatu kebijakan bank sentral untuk menjual surat-surat berharga ibarat obligasi negara kepada bank-bank dan masyarakat.
Apabila pemerintah memerlukan sumbangan uang, bank sentral sanggup mengeluarkan surat-surat berharga (kertas perbendaharaan negara, obligasi, SUN, dan Iain-Iain. Surat-surat berharga ini oleh Bank Indonesia sanggup diperjualbelikan kepada bank-bank yang mencari obvek investasi yang kondusif (risiko kecil) dan pembayarannya melalui rekening-rekening bank-bank pada Bank Indonesia.
Bila bank-bank membeli surat berharga kepada Bank Indonesia maka rekening bank-bank tersebut berkurang di Bank Indonesia. Sebaliknya, bila Bank Indonesia membeli kembali surat-surat herharga dan bank-bank tersebut, maka rekening bank-bank tersebut di Bank Indonesia bertambab. artinva menambah besar cadangan kas bank-bank tersebut, yang berarti kemampuan bank-bank mempersembahkan kredit semakin besar.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kebijakan Moneter (Politik Moneter)"
Posting Komentar