Pengertian, Isi Pokoko Dan Prinsip Demorasi Pancasila
Pengertian, Isi Pokoko Dan Prinsip Demorasi Pancasila
Demokrasi Pancasila ialah suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dan falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian timbul dasar falsafah negara kita berjulukan falsafah negara Pancasila yang tercerinin dan terkandung dalam Pembukan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengingat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mka pelaksanaan demokrasi harus dijiwai oleh sila-sila yang terkandung dalarn Pancasila. Oleh alasannya itu demokrasi berdasarkan Pancasila atau singkatnya disebut Demokrasi Pancasila ialah demokrasi yang maerupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia. dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Pokok Pelaksanaan Demorasi Pancasila
Adapun isi pokok pelaksanaan Dernokrasi Pancasila sebagai benikut.
- aPelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan atas Pancasila sebagaimana disebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan penjabarannya lebih lanjut dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
- Demokrasi ini harus mënghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
- Pelaksanaan kehidupan ketatguagaraan harus berdasarkan atas kelembagaan (Institusional). melaluiataubersamaini melalui kelernbagaan ini diharapkan segala sesuatunya sanggup diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Demokrasi ini harus bersendi atas aturan sebagaimana dijelaskan di dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 (yaitu negara aturan yang iemokratis).
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila .rnerupakan demokrasi yang bercorak khas Indonesia mengandung prinsip-prinsip diberikut ini.
- Pemerintahan berdasarkan hukum
Demokrasi Pancasila mengbendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi aturan (Rectstä ate), dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaate). melaluiataubersamaini deinikian, segàla tindakan atau kecerdikan harus berdasarkan pada aturan yang benlaku.
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Dalam hal ini,.negaralpemerintah berkewajiban menghargai dan melindungi hak-hak asasi insan (masyarakat negara). Sebab, hak asasi insan ialah hak-hak yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada insan sebagai makhluk ciptaan-Nya. Mengingat sangat pentingnya pinjaman hak asasi insan maka negara Republik Indonesia mempersembahkanjaininan atas pelaksanaan hak-hak insan yang dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, jdga dalam ketetapan MPR RI No. XVIjIMPR/1998 tentang hak asasi manusia.
- Pengambilan képutusan atas dasar musyawarah
Prinsip ini sudab membudaya di negeri kita, baik dalam kehidupan bernegana maupun dalam kehidupan benmasyarakat. Oleh alasannya itu, dalam setiap pengambilan putusan diusahakan melalui musyawarah unituk mencapai mufakat.
Apabila rnusyawarah tidak tercapai maka putusan diambil berdasarkan bunyi terbanyak (voting).
Hal ini sanggup kit1ihat dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain.
- Pasal 2 aiat (3).
Segalaputusan MPR diputuskan dengan bunyi yang terbanyak.
- Pasal6ayat(2)
Presiden dan Wapres dipilih oleh MPR dengan bunyi yang terbanyak.
- Peradilan yang merdeka
Sudah ialah suatu prinsip di negara kita bahwa tubuh peradilan (kehakiman) ialah bàdan yang merdeka, artinya terlepas dan efek kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Hal ini memang sangat diharapkan untuk menegakkan keadilan di bumi Indonesia yang tercinta. Bagaimana mungkin keadilan akan terwujud bila peradilan ada di bawah efek kekuasaan pemerintah atau kekuasaan lainnya. Untuk itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjainin keberadan tubuh peradilan sebagai tubuh yang merdeka sebagaimana yang tercantum dalarn pasal 24 dan pasal 25.
- Adanya Partai Politik (Parpol)dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)
Walaupun dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, negara menj ainin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan verbal maupun tulisan, hal ini bukan berarti rakyat hendaknya (masyarakat negara) sanggup memakai haknya dengan sesuka hatinya, tetapi disalurkan melalui partai politik atau orsospol. melaluiataubersamaini deinikian, keberadaan partai politik atau orsospol di dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan alasannya berfungsi menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Serta membina pendidikan politik para kader dan simpatisannya.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Isi Pokoko Dan Prinsip Demorasi Pancasila"
Posting Komentar