Pengertian Dan Jenis Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia

Pengertian Dan Jenis Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia


Kedaulatan berasal dan kata “daulat”. Dalam bahasa Arab antinya “kekuasaan atau dinasti pemerintahan”. Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi dalarn suatu negara.

Ada dua pengertian kedaulatan, yaitu sebagai diberikut.
  1. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinva. Pemerintahan berhak mengatun segala kepentingan rakyat melalui banyak sekali forum negara dan perangkat lainnya, tanpa carnpur tangan negara lain.
  2. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan huungan dengan negara lain serta dalam mempertahankan wilayah dan banyak sekali bahaya dan luar. Negara berbak mengadakan hubungan atau monyet sama dengan negara lain guna kepentingan nasional.


Sifat-sifat Pokok Kedaulatan

Kedaulatan mempimvai empat sifat, yaitu sebagai diberikut.
  1. Permguan artinya Kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap berdiri.
  2. Asli artinva kedaulatan itu tidak berasal dan kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat artinva tidak sanggup dibagi-bagi. Kedaulatan itu ialah satu-satunya kekuasaan varg tertinggi dalam negara.
  4. Tidak terbatas art nva kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun lantaran apabila ked aulatan itu terbatas, tentu saja kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.

Jenis-jenis Kedaulatan

Jenis-jenis kedaulatan negara sanggup diperoleh berdasarkan beberapa teori, antara lain sebagai diberikut.
  1. kedaulatan Tuhan
  2. kedaulatan negara
  3. kedaulatan raja
  4. kedaulatan rakvat
  5. kedaulatan hukum
  • Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajarkan bahwa raja atau penguasa menerima kekuasaan yang tertinggi dan Tuhan. Kehendak Tuhan berubah menjadi kedalam din raja penguasa. Sesungguhnva segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dan Tuhan. Oleh lantaran itu kedaulatan suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga herasal dan Tuhan.

misal: Jepang dengan kaisar Teno Heika sebagai yang kuasa matahari
  • Kedaula tan Negara
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai forum tertinggi kehidupan suatu bangsa dengan sendirinya meiniliki kekuasaan.

Kedaulatan negara timbul bersama dengan berdirinya suatu negara. misal: Jerman ketika diperintah oleh Hitler.
  • Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja dan keturunannya. Raja dianggap keturunan yang kuasa atau wakil Tuhan di buini. Raja menerima kekuasaannya pribadi dan Tuhan. Raja berkuasa secara mutlak, dan tidak sanggup diganggu gugat, lantaran ada anggapan bahwa negara yang berpengaruh harus dipimpin oleh seorang raja yang meiniliki kedaulatan yang tidak dibatasi atau
mutiak. misal: Perancis ketika dipimpin oleh Louis XIV.
  • Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber anutan kedaulatan rakyat gotong royong ialah anutan demokrasi, yaitu pemerintah yang berasal dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Teori kedaulatan rakyat muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolute atau mutlak. Agar kekuasaan pemerintah itu tidak otoriter atau mutlak, maka perlu adanya batasan-batasan atau perlu ada sumbangan kekuasaan, menyerupai dalam anutan trias politica, yaitu anutan yang menganjurkan biar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga forum diberikut.
  1. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatf yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat mempunya.i ciri-ciri sebagai diberikut.
  1. Adanya forum perwakilan rakyat atau parlemen sebagai badan
  2. atau majelis yang mewakili atau mencerininkan kehendak rakyat.
  3. Adanya peinilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilari Daerah (DPD), atau Majelis. Peinilu tersebut diatur oleh UU.
  4. Kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
  5. Adanya pengawasan (kontrol) yang dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat terhadap jalannya pemerintahan atau forum eksekutif.
  6. Susunan kekuasaan tubuh atau majelis itu diputuskan dalam Undang-Undang Dasar.
Kedaulatan rakyat mempersembahkan hak dan kewajiban kepada setiap masyarakat negara untuk bertanggung tanggapan dalam memelihara dan membina negara, membela negara, serta mengayoini rakyat. misal: Indonesia
  • Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Yang dimaksud dengan aturan berdasarkan teori kedaulatan aturan ialah aturan yang tertulis menyerupai Undang-Undang Dasar dan peraturan perundangan lainnya dan aturan yang tidak tertulis.

Pemerintah atau raja dalam melakukan tugasnya atau kekuasaannya dibatasi oleh norma, yaitu aturan sehingga tidak bersifat absolut. misal: Indonesia menganut negara aturan modern.

Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia

Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menganut kedaulatan rakyat. Hal ini sanggup kita lihat dalam rumusan-rumusan sebagai diberikut.
  • Pancasila, Sila Keempat
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
"....., maka disusunlah kernerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalarn suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

  • UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3)
Ayat 1 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan inenurut Undang-Undang Dasar
Ayat 3 Negara Indonesia ialah negara hukum.
  • Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pokok pikiran yang ketiga menyampaikan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dan Jenis Kedaulatan Yang Dianut Negara Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel