Pengertian Budpekerti Lingkungan Hidup Dan Contohnya
Pengertian Etika Lingkungan
Etika yakni evaluasi terhadap tingkah laris atau perbuatan. Perbuatan seseorang sanggup dinilai sebagai perbuatan etis atau tidak etis. Etika bersumber pada kesadaran dan moral seseorang. Dalam beretika tidak ada yang mengawasi, kecuali dirinya sendiri. Orang yang beretika tinggi akan berbuat secara etis di manapun beliau berada. Ada orang yang melihat atau tidak, beliau tetap menjaga gambaran dirinya dengan melaksanakan adat yang murni. Jika berbuat tidak etis, maka beliau akan dieksekusi oleh dirinya sendiri, oleh moral yang menempel di dalam dirinya.
Etika biasanya tidak tertulis. Ada pula yang tertulis. Misalnya adat profesi, yang dikenal sebagai isyarat etik. Kode etik meliputi tuntunan perbuatan yang terpuji. Ada isyarat etik dokter, isyarat etik guru, dan isyarat etik jurnalistik (kewartawanan). Setiap profesi meiniliki isyarat etik tersendiri. Lebih rendah kedudukarmya dan adat yakni peraturan.
Peraturan itu juga bersumber pada etika. Artinya, perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dasarnya yakni etika. Etika yang tertulis itu disebut peraturan. Pernahkah kalian membuat tata tertib kelas? Pernahkah kalian menuliskan peraturan: dihentikan memmembuang sampah sembarangan. Apa dasarnya peraturan itu? Dasarnya yakni alasannya yakni memmembuang sampah sembarangan itu tidak etis. Pelanggar per hukum sanggup dikenakan sanksi.
Etika lingkungan, intinya yakni perbuatan apa yang dinilai baik untuk lingkungan dan apa yang tidak baik bagi lingkungan. Berdasarkan pemahamanmu tentang lingkungan, niscaya kalian sanggup mengatakan banyak sekali perbuatan yang etis dan tidak etis untuk lingkungan. Etika lingkungan bersumber pada pandangan seseorang tentang lingkungan. Pandangan tentang lingkungan artinya bagaimana seseorang memandang lingkungan. Lingkungan itu dipandang sebagai benda mati ataukah dipandang sebagai sistem yang diberinteraksi. Mengubah pandangan seseorang biar meiniliki kesadaran lingkungan bukan ialah pekerjaan yang simpel dilakukan.
Berikut disajikai pandangan tentang lingkungan biar kita meiniliki adat lingkungan dan selanjutnya sanggup dijadikan anutan untuk bertingkah laris yang konkret terh adap lingkungan.
- Manusia ialah pecahan yang tidak terpisahkan dan lingkungamtya; insan tidak berada di luar lingkungan.
- Lingkungan itu merupalcan suatu sistem yang terdiri dan komponen biotik dan abiotik, yang mengadakan interaksi membentuk sistem lingkungan (ekosistem); kerusakan salah satu komponen lingkungan akan mengakibatkan efek negatif; alasannya yakni itu kita harus menjaga kelestariannya.
- Lingkungan menyediakan sumber daya alam untuk tiruana makhluk hidup yang ada di dalamnya; SDA itu tidak spesialuntuk untuk umat manusia.
- Dalam memanfaatkan SDA, umat insan hendaknya memperhatikan dan mempertahankan fungsi lingkungan; memanfaatkan SDA yang melebihi kapasitas lingkungan akan mengakibatkan efek negatif pada lingkungan dan generasi yang akan hadir.
- Kita tiruana bertanggung tanggapan terhadap keseimbangan, kestabilan, dan kelestarian lingkungan; tanggung tanggapan itu bukan hanva inilik pemerintah atau seseorang.
- Iptek sanggup mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, tetapi sebaliknya iptek juga sanggup dipakai untuk melestarikan lingkungan.
Prinsip-prinsip adat lingkungan yakni prinsip-prinsip yang mengatur perilaku dan tingkah laris insan dengan lingkungarmva. Prinsip-prinsip tersebut adalah: prinsip tidak merugikan, tidak campur tangan, kesetiaan, dan keadilan.
- Prinsip tidak merugikan (The Rule of Nonmaleficence), yakni tidak merugikan lingkungan, tidak menghancurkan populasi spesies ataupun komunitas biotik, dan tidak merugikan apa yang tidak merugikan manusia.
- Prinsip tidak campur tangan (The Rule of Noninterference), yakni tidak memdiberi kendala kepada kebebasan setiap organisme, yaitu kebebasan mencari makan, daerah tinggal dan berkembang biak.
- Prinsip kesetiaan (The Rule of Fidelity) yakni tidak menjebak, menipu atau memasang perangkap terhadap makhluk hidup untuk semata-mata kepentingan manusia.
- Prinsip keadilan (The Rule of Restitutive Justice), yakni mengembalikari keadilan dan apa yang sudah kita rusak dengan membuat kompensasi.
Sumber Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Budpekerti Lingkungan Hidup Dan Contohnya"
Posting Komentar