Pengakuan Dan Negara Lain Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara

Pengakuan Dan Negara Lain Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara


Selain dan wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat sebagai unsfir-unsur pokok berdirinya suatu negara, masih ada lagi satu unsur yaitu ratifikasi dan negara lain. Menurut beberapa orang hebat ratifikasi dan negara lain bukanlah unsur utama bagi berdirinya suatu negara, melainkan spesialuntuk bersifat unsur utama bagi berdirinya suatu negara barn. melaluiataubersamainikata lain ratifikasi dan negara lain spesialuntuk bersifat deklaratf dan bukan konstitutif Walaupun demikian kalau ditinjau dan sudut aturan intemasional ratifikasi dan Negara lain sangat penting, sebelum negara barn itu mengadakan kekerabatan dengan negara lam. Ada dua macam ratifikasi atas terbentuknya suatu negara, yaitupengakuan defacto danpengakuan de jure.

Pengakuan de Facto

Pengakuan defacto ialah ratifikasi berdasarkan kenyataan (fakta). Maksudnya ialah ratifikasi itu didasarkan pada kenyataan bahwa suatu negara sudah bangkit atau terbentuk dengan sudah dipenuhinya ketiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat.

Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut didiberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dan negara yang gres berdiri. Apabila negara tersebut sanggup menawarkan kemampuannya dan sanggup memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bab dan masyarakat intemasional barulah disusul dengan ratifikasi dejure.

Pengakuan De Jure

Pengakuan de jure ialah ratifikasi terhadap sahnya suatu negara berdasarkan aturan internasional. melaluiataubersamaini adanya ratifikasi secara de jure, negara yang barn itu menerima hakh ak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud ialah sanggup diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Sedangkan kewajibannya ialah bertindak sebagai negara, serta benusaha menyesuaikan din dengan tata aturan kekerabatan internasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengakuan Dan Negara Lain Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel