Penasihat Hukum, Pengacara, Atau Advokat Dalam Derma Hukum

Penasihat Hukum, Pengacara, Atau Advokat Dalam Perlindungan Hukum


Untuk memperoleh dukungan hukum, khususnya saat seseorang sedang menghadapi perkara perdata ataupun pidana, kedudukan penasihat aturan sangat diharapkan dalam mendampingi serta mempersembahkan nasihat dan pembelaan hukum. Penasihat aturan yang dimaksud di sini yaitu seseorang yang sudah memenuhi syarat untuk mempersembahkan menolongan aturan menurut undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1987 tertanggal 25 November 1987 dikemukakan bahwa orang yang berprofesi sebagai penasihat aturan dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu advokat dan pengacara praktik. Advokat yaitu penasihat hukurn yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan memperoleh izin untuk melaksanakan kegiatan praktik sebagai penasihat aturan di seluruh Indonesia. Pengacara praktik yaitu penasihat aturan yang memperoleh izin praktik sebagai penasihat aturan di wilayah pengadilan tinggi yang mengeluarkan izin.



Perbedaan antara advokat dan pengacara terletak pada luas wilayah praktik mereka. Untuk advokat, wilayah praktiknya mencakup seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pengacara, wilayah praktiknya spesialuntuk di wilayah pengadilan tinggi yang mempersembahkan izin kepadanya. Namun demikian, intinya kiprah mereka yaitu sama, yaitu mempersembahkan menolongan aturan kepada masyarakat yang rnembutuhkan. Kini, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ihwal advokat maka istilah yang dipakai untuk menvebut profesi penasihat aturan yaitu advokat.
Sumber Pustaka:Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Penasihat Hukum, Pengacara, Atau Advokat Dalam Derma Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel