Pemikiran Perihal Demokrasi Dan Cotoh Indikatornya

Pemikiran Tentang Demokrasi


Paham demokrasi yang memdiberi pengutamaan pada pemerintahan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. melaluiataubersamaini demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dan suatu referensi pikir bahwa:

  1. Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan mereka didiberikan hak untuk memberikan keinginan, aspirasi, harapan, dan pendapatnya.
  2. Salah satu hak asasi insan yakni kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan mi melandasi keinginan. ide, atau gagasan demokrasi.
  3. Sesuatu yang diputuskan bersama akan mempunyai kadar ketepatan dan kehenaran yang lebih menjamin. Karena keputusan yang dihasilkan akan berakihat terhadap dirinya, masing-masing berusaha untuk menghasilkan keputusan yang terhaik.
  4. Di dalam kehidupan masyarakat niscaya akan timbul selisih paham dan kepentingan antarindividu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur hagaimana mengatasinya. Teknik ini sangat ditentukan oleh paham yang dianut masyarakat yang bersangku tan. Bagaimana paham ini memandang hubungan antarindividu dan masvarakat akan menentukan pula cara untuk mengatasi selisih paham, pendapat, dan kepentingan.
Bertolak dan referensi pikir tersebut, tujuan demokrasi yakni untuk memanusiakan dan memasyarakatkan insan secara fungsional, penuh rasa kehersamaan, dan tanggung jawaban. Beberapa kriteria yang sanggup dipakai untuk menentukan situasi demokratis dalam kehidupan masyarakat yakni sebagai diberikut:


Pada masa 19 muncul gagasan demokrasi dalam wujud positif sebagai agenda dan sistem politik negara secara bersama-sama. Pada tahap mi demokrasi semata-mata bersifat politis berdasarkan asas kemerdekaan individu. Pada masa 20 bentuk penyelenggaraan demokrasi berubah dan referensi kiasik (urusan kepentingan politik bersama) menjadi referensi negara kesejahteraan, di mana negara dianggap bertanggung tanggapan atas kesejahteraan rakyat dengan cara berupaya secara aktif meningkatkan taraf hidup masyarakat negaranya. Pandangan pragmatis yang mencakup bidang perekonomian mi ialah tantangan sekaligus menjadi ukuran keberhasilan suprastruktur dalam demokrasi. Gagasan terkena perlunya pembatasan kekuasaan dalam referensi demokrasi dengan istilah rule of law mencakup empat unsur, yaitu:
  • Pengakuan hak asasi manusia.
  • Pemisahan atau pertolongan kekuasaan (trias politica).
  • Pemerintahan berdasarkan hukum.
  • Peradilan manajemen dalam perselisihan.
Dalam bidang hukum, ketentuan rule of law mencakup beberapa aspek:
  1. Supremasi hukum, dalam arti aturan lebih utama dan kekuasaan.
  2. Kedudukan yang sama di hadapan aturan (equality before law).

Demokrasi Menurut Pendapat Ahli

Terjaminnya hak individu oleh pengadilan pada masa ke-20 (sesudah PD II) mengakibatkan terjadinya perubahan konsepsi tentang demokrasi sebagai akibat/ekses industrialisasi, sosialisme, dan efek kapitalisme. Henry B. Mayo menyampaikan bahwa sistem politik yang demokratis ialah apabila kebijakan umum ditentukan atas dasar dominan oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik. Rule of the law meliputi:
  • Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
  • Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaân politik.
  • Kebebasan mengemukakan pendpat.
  • Kebebasan berserikat dan beroposisi.
  • Pendidikan politik / kewargguagaraan (civil education).
Di samping perumusan rule of the law, juga muncul rumusan demokrasi politik, yang nilamnya dikemukakan oleh Henry B. Mayo sebagai diberikut:
  1. Menyelesaikan setiap konflik secara tenang melalui obrolan yang terbuka lewat cara kompromi, konsensus, kolaborasi dan dukungan, baik memanfaatkan forum maupun masukana komunikasi sosial.
  2. Menjamin perubahan sosial secara tenang melalui cara pembiasaan kebijakan dan pemhinaan oleh pemerintah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, darnai, dan terbuka, artinya dihentikan atas dasar keturunan, paksaan, coup d’etat, atau tirani minoritas.
  4. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
  5. Mengakui keguakaragaman perilaku secara masuk akal hingga batas toleransi persatuan bangsa.
  6. Menjamin tegakriya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi haru s diselenggarakan d alam kehidupan hernegara. Penyelengg aranya yakni forum negara. Adapun nilai-nilai demokrasi herjalan sesuai dengan pandangan gres dasarnya, sehingga forum negara yang akan melaksanakannya harus mernenuhi kriteria sebagai diberikut:
  1. Pemerintah yang bertanggung jawaban, transparan, membersihkan, dan berdedikasi tinggi.
  2. DPR (parlemen) mewakili tiruana golongan dan kepentingan, yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, dan atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi.
  3. Organisasi politik sistem dwipartai atau multipartai serta organisasi massa yang diinginkan masyarakat sebagai hubungan sosial.
  4. Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
  5. Lembaga peradilan yang independen supaya lebih menjamin hak asasi insan secara adil.
  6. Menjamin perubahan sosial secara tenang melalui cara pembiasaan kebijakan dan training oleh pemerintah. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya dihentikan atas dasar keturunan, paksaan, coup d’etat, atau tirani minoritas.
  7. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
  8. Mengakui keguakaragaman perilaku secara masuk akal hingga batas toleransi persatuan hangsa.
  9. Menjamin tegaknya keadilan.
Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh ciri-ciri sebagai diberikut:

  1. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk mempersembahkan proteksi bagi individu Fokus dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian Esensi ciri-ciri empiris pimpinan secara berkala, tertib, tenang dan melalui demokrasi, yakni bahwa alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Pembatasan demokrasi senantiasa ini tidak berarti bahwa tidak adanya campur tangan berkaitan dekat dengan pemerintah dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang pertanggungjawabanan undang-undang mempersembahkan wewenang untuk itu. (accountability), kompetis. keterlibatan,
  2. Pramasukana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio dan tinggi rendahnya harus didiberi peluang untuk mencari diberita secara kadar untuk menikmati bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Karena hak-hak dasar. menyerupai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, hak untuk berekspresi, dan berkumpul ialah hak hak politik dan i1n bersenkat. berkumpul, dan yang sangat mendasar. sebagainya.
  3. Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan dalam menuntaskan perselisihan, perilaku mendapatkan legitimasi dan sistem pemerintahan.
Dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory”, Henry B. Mayo mempersembahkan ciri-ciri demokrasi dan sejumlah nilai (values), yaitu:
  • menyelesaikan perselisihan dengan tenang dan secara melembaga;
  • menjamin terselenggaranya perubahan secara tenang dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
  • menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly siccession of rulers);
  • membatasi pemakaian kekerasan hingga minimum (minimu”l of coercion);
  • mengakui serta menganggap masuk akal adanya keguakaragaman (diversity) dalam masyarakat;
  • menjamin tegaknya keadilan.
Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh ciri-ciri sebagai diberikut:
  1. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk mempersembahkan proteksi bagi individu Fokus dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian Esensi ciri-ciri empiris pimpinan secara berkala, tertib, tenang dan melalui demokrasi, yakni bahwa alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Pembatasan demokrasi senantiasa ini tidak berarti bahwa tidak adanya campur tangan berkaitan dekat dengan pemerintah dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang pertanggungjawabanan undang-undang mempersembahkan wewenang untuk itu. (accountability), kompetis. keterlibatan,
  2. Pramasukana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio dan tinggi rendahnya harus didiberi peluang untuk mencari diberita secara kadar untuk menikmati bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Karena hak-hak dasar. menyerupai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, hak untuk berekspresi, dan berkumpul ialah hak-hak politik dan i1n bersenkat. berkumpul, dan yang sangat mendasar. sebagainya.
  3. Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan dalam menuntaskan perselisihan, perilaku mendapatkan legitimasi dan sistem pemerintahan.
Dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory”, Henry B. Mayo mempersembahkan ciri-ciri demokrasi dan sejumlah nilai (values), yaitu:
  • menyelesaikan perselisihan dengan tenang dan secara melembaga;
  • menjamin terselenggaranya perubahan secara tenang dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
  • menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly siccession of rulers);
  • membatasi pemakaian kekerasan hingga minimum (minimu”l of coercion);
  • mengakui serta menganggap masuk akal adanya keguakaragaman (diversity) dalam masyarakat;
  • menjamin tegaknya keadilan.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Pemikiran Perihal Demokrasi Dan Cotoh Indikatornya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel