Pembentukan Dan Susunan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pembentukan Dan Susunan Daerah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam tempat provinsi, tempat kabupaten, dan tempat kota yang bersifat otonom. Daerah provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administrasi. Wilayah tempat provinsi terdiri atas wilayah darat dan wilayah maritim sejauh 12 mil maritim yang diukur dan garis pantai ke arah maritim lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan (1 mu = 1000 meter (Belanda), 7420 meter (Jerman), 1609 meter (lnggris)), sedangkan mu maritim ukuran jarak di permukaan maritim ialah 1852 meter = 1,852 kilometer.
Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dibuat dan disusun tempat provinsi, tempat kabupaten, dan tempat kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah-daerah tersebut masing-masing bangun sendiri dan tidak memiliki korelasi hierarki satu sama lain.
Daerah dibuat berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Daerah sanggup dimekarkan menjadi lebih dan satu daerah, menyerupai tempat Provinsi Lampung menjadi lima tempat kabupaten, yaitu Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Pembentukan Dan Susunan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"
Posting Komentar