Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Berikut ini peranan dari majelis permusyawaratan rakyat dalam memegang kedaulatan rakyat.

Susunan dan Keanggotaan MPR

Menurut Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. melaluiataubersamaini demikian, anggota MPR mempunyai legitimasi sangat berpengaruh alasannya tiruana anggota MPR dipilih oleh rakyat.



Keanggotaan MPR diadaptasi dengan keputusan presiden (Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003 ihwal Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Masa jabatan anggota MPR yaitu lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji tolong-menolong yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.

Kedudukan MPR

MPR ialah forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara.

Tugas dan Wewenang MPR

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 8, MPR mempunyai kiprah dan wewenang, antara lain
  1. mengubah dan memutuskan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden menurut hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;
  3. memutuskan usul dewan perwakilan rakyat menurut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden/wakil presiden didiberi peluang untuk memberikan klarifikasi di dalam Sidang Paripuma MPR;
  4. melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. memilih wakil presiden dan dua calon yang diajukan prësiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanyaberhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya;
  7. menetapkan peraturan tata tertib dan arahan etik MPR.

Hak dan Kewajiban MPR

Dalam melakukan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar;
  2. menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan putusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administrasi.
Selain mempunyai hak, anggota MPR juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakannya, yaitu
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
  3. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
  4. menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel