Mahkamah Agung Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya
Mahkamah Agung
Salah satu kekuasaan negara selain legislatif dan direktur ialah kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dicantumkan dalarn Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai diberikut.
- Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukurn dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1).
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer. Lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24Ayat2).
Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. Hal itu dimaksudkan biar penyelenggaraan peradilan dipakai untuk menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945, wewenang MA ialah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judical review), dan wewenang lain yang didiberikan oleh undang-undang.
Perubahan konstitusi yang menyangkut kekuasaan kehakirnan melahirkan dua forum negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkanzah Konstitusi. Pembentukan dua forum gres itu dimaksudkan untuk memperkukuh pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan biar mencapai hasil yang diharapkan, yaitu menegakkan aturan dan keadilan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Mahkamah Agung Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya"
Posting Komentar