Mahkamah Agung Sebagai Forum Yudikatif Di Indonesia
Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Yudikatif Di Indonesia
Mahkamah Agung yakni forum tinggi negara dan pengadilan negara tertinggi dan tiruana lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dan efek pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Susunan, kekuasaan, dan hukum program bagi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 14/1985 wacana Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris jenderal Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Hakim anggota Mahkamah Agung yakni hakim agung. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim anggota Mahkamah Agung yakni pejabat negara yang melaksanakan kiprah kekuasaan kehakiman.
Untuk sanggup diangkat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut.
- Warga negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan ideology nasional; Prokiamasi 17 Agustus 1945; UUD 1945; serta revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat pribadi ataupun tidak pribadi dalam “Gerakan Kontra Revolusi atau G-30-S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya.
- Berijazah sarjana aturan atau sarjana lain dan memiliki keahlian di bidang hukum.
- Berumur serendah-rendahnya 50 tahun.
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua pengadilan tingkat banding atau 10 tahun sebagai hakim tingkat bandin.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Hakim agung diangkat oleh presiden selaku kepala negara dan daftar nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah
- memeriksa dan memutus
1) ajakan kasasi,
2) sengketa wacana kewenangan mengadili,
3) ajakan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap; - memutus ajakan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat terakhir dan tiruana lingkungan peradilan;
- dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dan tiruana lingkungan peradilan karena
1) tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan,
2) salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku,
3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan; - menguji secara materiil spesialuntuk terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang;
- menyatakan tidak sah tiruana peraturan perundang-undangan dan tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan berperihalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal inhi dilakukan dalam hubungan dengan investigasi dalam tingkat kasasi.
Pada Mahkamah Agung terdapat dua bagian, yaitu sebagai diberikut.
- Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitefa dan dimenolong oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, dan4eberapa orang panitera pengganti.
- Sekretaris jenderal yang dipimpin oleh seoIang sekretaris jenderal dan dimenolong oleh seorang wakil sekretaris jenderal.
Panitera Mahkamah Agung merangkap sekretaris jenderal Mahkamah Agung. Permohonan kasasi dalam masalah perdata disampaikan secara tertulis atau ekspresi melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang sudah memutus perkaranya dalam batas waktu tenggang 14 han setelah putusan atau pepetapan pengadilan yang dimaksudkan kepada pemohon.
Apabila batas waktu tenggang 14 han tersebut sudah lewat tanpa ada ajakan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara maka pihak yang berperkara dianggap sudah mendapatkan putusan, antara lain
- melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pengadilan di tiruana lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
- mengawasi tingkah laris dan perbuatan para hakim di tiruana lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasflya;
- meminta keterangan wacana hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dan tiruana lingkuhgan peradilan;
- memdiberi petunjuk, teguran, peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di tiruana lingkungan peradilan;
- memeriksa dan memutus ajakan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakl)ir atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap;
- mempersembahkan nasihat aturan kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemdiberian atau penolakan grasi;
- melakukan pengawasan atas penasihat aturan dan notaris.
Dalam pengajuan ajakan kasasi, pemohon wajib memberikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dalam batas waktu tenggang 14 han setelah ajakan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Permohonan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung menurut surat-surat. Jika dipandang perlu Mahkarnah Agung mendengar sendiri para pihak saksi atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus masalah tersebut mendengarkan para pihak atau para saksi. Dalam masalah kasasi untuk masalah pidana dipakai aturan program sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang aturan program pidana.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Mahkamah Agung Sebagai Forum Yudikatif Di Indonesia"
Posting Komentar