Macam-Macam Bentuk Kenegaraan Dan Contohnya

Macam-Macam Bentuk Kenegaraan Dan misalnya


Selain bentuk negara terdapat bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan mencakup serikat negara, koloni, trustee (perwalian), dominion, dan uni.

Serikat Negara

Istilah serikat negara atau konfederasi yakni suatu bentuk kolaborasi antara beberapa negara. Kerja sama itu spesialuntuk mencakup beberapa aspek beberapa bidang tertentu di antaranya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Kerja sama itu didasarkan atas perjanjian aturan antamegara atau aturan intemasional dalam bentuk traktat. Dalam traktat (perjanjian intemasional) diputuskan suatu tubuh tertinggi semacam tubuh pemerintahan. Badan tersebut fungsinya menyelengg arakan kepentingan bersama dan negara-negara yang tergabung dalam serikat negara.

Walaupun ada tubuh tertinggi, namun bagi tiap anggota serikat negara tetap mempunyai kedaulatannya baik ke luar maupun ke dalam. Bahkan jikalau perlu suatu anggota perserikatan negara sewaktu-waktu sanggup menarikdanunik dirinya dan perserikatan. Adapun perbedaan antara negana senikat dan senikat negara yakni sebagai benikut.


  1. Negara anggota dan serikat negara tetap mempunyai hak kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar, sedangkan bagi negara kepingan dan suatu negara serikat tidak mempunyai kedaulatan keluar.
  2. Hubungan antamegara anggota negara serikat diatur dengan lengkap dalam suatu undang-undang dasar, sedangkan relasi antaranggota serikat negara, cukup diatur dalam perjanjian-perjanjian biasa.
  3. Dalam bentuk negara serikat adanya negara dalam negara, sedangkan dalam bentuk serikat negara tidak ada negara di atas negara anggotanya.

Koloni

Koloni (kolonialisme) berasal dan kata colonus (Latin) yang artinya petani. Pada awalnya petani-petani Romawi yang wilayahnya tandus meninggalkan kawasan asalnya dan mencari daerah-daerah yang lebih rindang. Walaupun mereka sudah berdiam di daerah—daerah baru, namun tetap merasa terikat dengan kawasan asal mereka. Mereka menyebut kawasan asalnya itu motherland. Sedangkan raja atau penguasa dan negara asal kaum petani menganggap kawasan kediaman kaum petani sebagai koloninya atau kepingan dan kawasan kekuasaannya. Dan sinilah lahirnya pengertian koloni sebagai kawasan jajahan yang popular sampai sekarang.

Sebagai koloni atau kawasan jajahan tiruana duduk kasus baik ke luar maupun ke dalam diatur atau ditangani oleh negara penjajah. contohnya antara lain Indonesia selama masa penjajahan kolonial Belanda.

Trustee (Perwalian)

Istilah trustee (perwalian) gres dikenal setelah selesai Perang Dunia II. Daerah trustee (perwalian) yakni kawasan yang bangsanya dianggap belum mempunyai kemampuan untuk merdeka atau dengan kata lain bangsa yang bersangkutan dianggap belum sanggup mengatur negaranya. OIeh sebab itu, PBB melalui Dewan Perwalian (Trusteeship Council) menunjuk beberapa negara untuk memmenolong mengurus suatu bangsa sampai bisa mengatur dirinya (merdeka).

Daerah-daerah yang termasuk kawasan trustee yakni sebagai diberikut.
  1. Daerah-daerah mandat.
  2. Daerah-daerah yang dipisahkan dan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II.
  3. Daerah-daerah dan suatu negara yang secara suka rela diserahkan urusannya kepada Dewan
Perwalian PBB (Trusteeship Council) oleh negara yang bersangkutan.

Dominion



Negara dominion spesialuntuk terdapat dalam sejarah ketatguagaraan Inggris. Dominion yakni negara yang tadinya dijajah oleh Inggris, tetapi kemudian didiberi kemerdekaan. Walaupun sudah memperoleh kemerdekaannya, negara-negara bekas jajahan itu ingin tetap berada di bawah naungan Kerajaan = Inggris. Mereka bergabung dalan suatu wadah yang dikenal dengan sebutan The British Commonwealth of Nations. Pada tiap negara dominion raja Inggris diwakili oleh seorang gubernur jenderal. Sedangkan di Inggris (London) tiap dominion diwakili oleh seorang pejabat yang disebut high-commisioner. Ketentuan-ketentuan yang mengatur relasi dominion dengan Kerajaan Inggris diputuskan dalam Statute of Westminster dalam Imperial Conference tahun 1931.

Negara-negara bekas jajahan Inggris yang sampai seka’rang tetap sebagai anggota persemakmuran, antara lain Kanada, Australia, New Zealand, India, Pakistan, Malaysia, dan Afrika

Selatan. Sebagai anggota persemakmuran negara-negara tersebut tetap mempunyai hak kedaulatan baik ke luar maupun ke dalam. Setiap anggota dengan bebas memilih sikapnya boleh tetap menjadi anggota atau boleh juga keluar dan persemakmuran tersebut.

Sebuah uni terbentuk apabila dua atau beberapa negara merdeka dan berdaulat penuh sama-sama memilih seseorang menjadi kepala negaranya. Uni sanggup dibedakan atas uni riil dan uni personil.
  • UniRiil
Disebut uni nil apabila dua negara atau beberapa negara berdasarkan perjanjian membentuk satu forum pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan-kepentingan bersama. Negara-negara itu mempunyai satu kepala pemerintahan. Anggota-anggota uni nil tetap sebagai negara merdeka, tetapi kemerdekaannya dibatasi pada masalah-masalah khusus yang urusannya sudah diserahkan kepada lembaga-lembaga yang dibentuknya. Umumnya duduk kasus kepentingan bersama yang ditangani oleh forum yang dibentuknya yakni terkena politik luar negeri. Negara-negara yang pernah membentuk uni nil yakni Austria-Hongaria (1867-1918) dan Swedia-Norwegia (1815-1905).
  • Uni Personil
Disebut uni personil apabila dua negara atau beberapa negara walaupun mempunyai sam kepala pemenintahan, namun antara negara-negara itu tidak ada relasi apa pun. Masing-masing negara mengurus kepentingannya sendiri-sendiri baik ke luar maupun ke dalam. Negara-negara yang pernah membentuk uni personil, di antaranya Inggris-Scotlandia (1603-1707), Inggnis-Hannover (1714-1837), Nederland-Luxemburg (1839-1890), dan Belgia-Congo (1885-1908). Negara-negara tersebut mempunyai seorang kepala negara bersama.

Protektorat

Disebut kawasan protektorat apabila suatu negara berada di bawah derma Negara lain yang lebih kuat. Daerah protektorat biasa disebut pula negara vazal. Hubungan antara negara pelindung dengan negara vazal biasanya diatur dalam suatu perjanjian. Masalah-masalah yang bekerjasama dengan luar negeri serta pertahanan dan keamanan diatur oleh Negara pelindung. Oleh sebab itu, negara protektorat atau negara vazal tidak dianggap sebagai Negara merdeka. Sebagai tumpuan kawasan protektorat antara lain Monaco protektorat Prancis, Zanzibar protektorat Inggris, dan Tibet protektorat Cina. Negara protektorat bukan sebagai subjek aturan internasional.

Mandat

Daerah mandat yakni daerah-daerah yang sebelum Perang Dunia I, dijajah oleh Jerman dan Turki. Perang diakhiri dengan abadiahan bagi Jerman dan Turki. Daerah-daerah bekas jajahan kedua negara itu kemudian diduduki oleh salah satu negara pemenang perang yang didiberi mandat oleh Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Negara pemenang mandate berkewajiban mengusahakan dan meningkatkan kepentingan-kepentingan kawasan mandatnya atas nama Liga Bangsa-Bangsa. Hubungan antara kawasan mandat dengan negara pemegang mandat tidak sebagai penjajah dan kawasan yang dijajahnya. Status sebagai kawasan mandat gres berakhir apabila berdasarkan evaluasi komisi mandat rakyat kawasan itu sudah sanggup mengurus kepentingannya dan memenuhi persyaratan sebagai negara.

Sebagai tumpuan kawasan mandat setelah Perang Dunia I antara lain Irak dan Palestina sebagai mandat Prancis, serta sejumlah kawasan di Benua Afrika, menyerupai Togo, Kamerun, Tanganyika, dan Afrika Barat Daya dimandatkan kepada Inggris, Prancis, dan Belgia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Bentuk Kenegaraan Dan Contohnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel