Konsekuensi Prilaku Korupsi, Kongkalikong Dan Nepotisme
Konsekuensi Prilaku Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
Demi keadilan dan majunya bangsa kita, maka segala sikap KKN harus dihapus dan diberantas dan para penyelenggara negara. Hal ini penting. icarena penyelenggara negara memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mencapai impian perjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan KKN. yang dimaksud dengan penyelenggara negara ialah pejabat negara yang menjarankan fungsi direktur legislatif atau yudikatif serta pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar sanggup memahaini dengan terang konsekuensi penerapan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), diberikut akan dijelaskan terlebih lampau makna dan KKN.
- Korupsi ialah pen,elewengan atau pengpetangan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk laba langsung atau orang lain.
- Kolusi ialah permufakatan atau kolaborasi secara melawan hulcum antarpenyelenggara negara atau antara penyelnggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara (Undang-Undang No.28 tahun 1999, Pasal 1).
- Nepotisme ialah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan aturan yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas icepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (Undang-Undang No.28 tahun 1999, pasal 1)
Uraian di atas tentunya sudah mempersembahkan gambran bahwa KKN merupalcan kegiatan melanggar hukum. Oleh lantaran melanggar aturan tentunya akan dikenakan hukuman atau konsekuensi bagi orang yang melakukannya. Untuk mengetahui konselcuensi apa yang akan dikenakan bagi pelaku KKN, marilah kita simak pembagian terstruktur mengenai materi diberikut.
Korupsi
Pada dasarnya, korupsi ialah tindak kejahatan atau tindak pidana penyelewengan keuangan untuk laba din sendiri atau orang lain. Penyelewengan keuangan yang akan dijelaskan di sini ialah penyelewengan keuangan negara oleh para penyelenggara negara. Segala bentuk penyelewengan negara (korupsi) terang merugikan negara. Kerugian negara erarti kerugian masyarakat, lantaran keuangan negara seharusnya dipergunakan untuk pelayanan lan kesejahteraan masyarakat. Dalam artian lain, apabila keuangan negara diselewengkan atau dikorupsi oleh para penyelenggara negara, berarti pelayanan dan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang. Itulah sebabnya banyak negara yang tingkat korupsinya tinggi, masyarakatnya Danyak yang iniskin.
Mengenai tindak pidana korupsi, bergotong-royong sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU ini diatur hukuman (ancaman hukuman) bagi pelaku tindak pidana korupsi, ibarat yang ditegaskan dalam pasal 2, 3, dan 4 diberikut.
- Pasal 2
- Setiap orang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya din sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonoinian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu iniliar rupiah).
- Dalam hal tindak pidána korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaantertentu, pidana mati sanggup dijatuhkan.
- Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan din sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, peluang, atau masukana yang ada padanya lantaran miabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonoinian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu iniliar rupiah)
- Pasal 4
Pengembalian kenugian keuangan negara atau perekonoinian tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sebenarnya, perbuatan korupsi ini bukan saja merugikan negara atau masyarakat saja, tetapi juga merugikan pelakunya. Pelaku tindak pidana korupsi bukan saja membawa dirinya masuk penjara, tetapi secara keimanan juga sanggup membawanya masuk neraka. Sebab penbuatan korupsi ialah perbuatan dosa yang berperihalan dengan norma agama.
Kolusi
Pada dasarnya, kongkalikong ialah perbuatan melawan aturan untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain melalui permufakatan atau kolaborasi yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Sama dengan korupsi, kongkalikong juga menyebabkan kerugian, baik bagi orang lain, masyarakat maupun negara. Sebab jikalau penyelenggara negara melaksanakan pralctik kolusi. maka kolaborasi yang dilakukan bukan murni tertuju untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang baik dan optimal, melainkan untuk laba din dan orang lain yang diajak kerja sama. Oleh lantaran itu, sudah sepantasnya kalau praktik kongkalikong juga harus diberantas.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pasal 21 ditegaskan bahwa “Setiap pen yelenggara negara atau anggota Koinisi Pemeriksa yang melaksanakan kongkalikong sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 (pasal 5 angka 4 isinya setiap pen yelenggara negara berkewajiban untuk tidak melaksanakan korupsi, kolusi, dan nepotisme) dipidana dengan pidana pen jara paling sin gkat 2 (dua) tahun dan paling usang 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl .000.000.000,00 (satu iniliar rupiah)”.
Nepotisme
Pada dasarnya, nepotisme ialah perbuatan yang mengutamakan keluarganya atau kroninya (kelompoknya) di atas kepentingan masyarakat dan negara. Perbuatan ini juga sangat merugikan orang lain, masyarakat, dan atau juga negara. melaluiataubersamaini nepotisme. peluang orang lain menjadi hilang lantaran penyelenggara negara yang melaksanakan nepotisme lebih mengutamakan keluarga atau kelompoknya. Inisalnya, dalam penerimaan pegawai negeri. Bila praktik nepotisme dilaksanakan dalam proses penerimaan pegawai negeri, maka orang lain yang mungkmn jauh lebih berkarakter (berkarakter) sanggup gagal menjadi pegawai negeri, sementara orang yang tidak berkarakter lantaran keluarga seorang pejabat sanggup diterima sebagai pegawai negeri.
Hal ini terang bukan saja merugikan orang lain yang berkarakter tapi gagal diterima, tetapi masyarakat dan atau negara turut dirugikan lantaran tidak menerima pegawapemerintah yang berkarakter untuk pelayanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dalam pasal 22 ditegaskan bahwa “Setiap pen yelenggara negara atau anggota koinisi pemeriksa yang melaksanakan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 (pasal 5 angka 4 isinya setiap pen yelenggara negara berkewajiban untuk tidak praktik demokrasi di lingkungan melaksanakan korupsi, kolusi, dan nepotisme) dipidana dengan pidana pen jara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (duo ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu iniliar rupiah)”.
Sumber Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Konsekuensi Prilaku Korupsi, Kongkalikong Dan Nepotisme"
Posting Komentar