Komisi Yudisial Sebagai Forum Yudikatif
Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Yudikatif
Komisi Yudisial adalah forum gres yang dibuat berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibuat menurut ketentuan Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat berdikari dan memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangkamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
Pembentukan Komisi Yudisial diperlukan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diperlukan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah forum peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya diputuskan sebagai hakim agung oleh presiden.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Komisi Yudisial Sebagai Forum Yudikatif"
Posting Komentar