Komisi Yudisial Sebagai Forum Yudikatif

Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Yudikatif



Komisi Yudisial adalah forum gres yang dibuat berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibuat menurut ketentuan Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat berdikari dan memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangkamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.



Pembentukan Komisi Yudisial diperlukan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diperlukan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah forum peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.

Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya diputuskan sebagai hakim agung oleh presiden.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Komisi Yudisial Sebagai Forum Yudikatif"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel