Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara

Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara



Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukanlah tujuan final dan usaha bangsa. Kemerdekaan yang diprokiamirkan tanggal 17 Agustus 1945 mengatakan bahwa rakyat Indonesia tidak sanggup dipisahkan dengan usaha bangsa. Berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia yang gres merdeka hadir dan Belanda yang masih mempunyai harapan menguasai negara Indonesia.



Ikut sertanya rakyat Indonesia dalam usaha bersenjata didorong oleh rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga pengorbanan yang mereka diberikan sebagal perwujudan tanggungjawabannya bukan alasannya ialah paksaan. Tekad, sikap, dan tindakan masyarakat negara yang didasari kecintaannya terhadap tanah air. ltulah yang disebut bela negara sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 1982 wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara.

Bela negara ialah tekad, sikap, dan tindakan masyarakat negara yang teratur, menyeluruh. terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara lndonesi, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dan dalam negeri maupun dan Iuar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan aturan nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Belum ada Komentar untuk "Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel