Ketentuan Umum Pemerintahan Daerah

Ketentuan Umum Pemerintahan Daerah


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mempersembahkan
pengertian tentang beberapa hal.



  1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah ialah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dan presiden beserta para menteri.
  2. Pemerintah daerah ialah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai tubuh administrator daerah.
  3. Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Neara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Deserius ialah pelimpahan wewenang dan pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/aau perangkat pusat di daerah.
  5. Otonomi daerah ialah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan niasyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negar Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Perangkat daerah ialah organisasi/lembaga perusahaan pemerintah daerah yang bertanggung balasan kepada kepala daerah dan memmenolong kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan forum teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
  8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD ialah DPR daerah.
  9. Wilayah manajemen ialah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
  10. Instansi vertikal ialah perangkat departemen dan!atau forum pemerintah nondepartemen di daerah.
  11. Pejabat yang berwenang ialah pejabat pemerintah di tingkat pusat danlatau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  12. Tugaspemmenolongan ialah penugasan dan pemerintah kepada daerah dan des, dan dan daerah ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, masukana dan pramasukana, serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabankannya kepada yang sajian gaskan.
  13. Pemerintahan daerah ialah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan asas desentralisasi.
  14. Kecamatan ialah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
  15. Kelurahan ialah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan! atau daerah kota di bawah kecamatan.
  16. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan moral istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
  17. Kawasanpedesaan ialah daerah yang mempunyai aktivitas utamapertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan fungsi daerah sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi.
  18. Kawasan perkotaan ialah daerah yang mempunyai aktivitas utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi.
  19. Kepala daerah ialah gubemur, bupati dan wali kota.
  20. Sekretariat daerah ialah unsur staf pemerintah daerah.
  21. Sekretariat DPRD ialah unsur staf pelayanan DPRD.
  22. Dinas daerah ialah unsur pelaksana pemerintah daerah.
  23. Badan/kantor ialah forum teknis daerah yang mempunyai fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan pelaksanaan serta fungsi pelayanan masyarakat.
  24. Eselonering ialah tingkatan jabatan struktural.
  25. Cabang dinas ialah unsur pelaksana pemerintah kabupaten/kota melakukan urusan-urusan pemerintahan yang sudah menjadi tanggung balasan dan kewenangannya.
  26. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ialah unsur pelaksana operasional dinas di lapangan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Umum Pemerintahan Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel