Hukum Ijab Kabul Dalam Islam

Hukum Pernikahan Dalam Islam


Menurut sebagian besar ulama, aturan nikah intinya yaitu mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak menerima pahala, dan kalau ditinggalkan tidak berdosa.

Meskipun demikian, ditinju dan segi kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan, aturan nikah sanggup berkembang menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya yaitu sebagai diberikut:


Sunah

Bagi orang yang ingin berkeluarga, bisa berkeluarga, dan bisa pula mengendalikan din dan perzinaan-walaupun tidak segera berkeluarga -maka aturan nikah yaitu sunah. Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, kalau di antara engkau sudah mempunyai kemampuan untuk men ikah, hendaklah dia menikab, lantaran janji nikah itu sanggup menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelabuin (kehormatan); dan barangsiapa tidak bisa berkeluarga, hendaklah dia berpuasa, alasannya yaitu puasa itu jadi penjaga baginya. “(H.R. A1-Bukhari dan Muslim)

Wajib

Bagi orang yang ingin berkeluarga, bisa berkeluarga, dan Ia khawatir berbuat zina kalau tidak segera berkeluarga, maka aturan nikah yaitu wajib.

Makruh

Bagi orang yang ingin berkeluarga, tetapi belum bisa memdiberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka aturan nikah yaitu makruh.

Haram

Bagi orang yang bermaksud menyakiti perempuan yang akan dia nikahi, aturan nikah yaitu haram.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Hukum Ijab Kabul Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel