Hakikat Partai Politik Dan Penjelasannya Lengkap
Hakikat Partai Politik
Sebelum mengulas ihwal partai politik terlebih lampau akan dikemukakan pengertian partai dan politik. Partai sanggup diartikan sebagai perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama di bidang politik). Asal kata politik yaitu polis yang artinya negara kota. Pada awalnya, kata politik berkenaan dengan negara atau kehidupan negara.
Partai politik ialah salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran. Kehidupan demokratis ditandai dengan adanya pengukuhan terhadap kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal itu dicant umkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mewujudkan tujuan kemayarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diharapkan adanya kehidupan dan sistem kepartaian. UU No. 2 Tahun 1999 ihwal Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatguagaraan. Oleh alasannya yaitu itu, dibuat undang-undang gres ihwal kepartaian. Akhirnya, pada tanggal 27 Desember 2002 oleh Presiden RI disahkan VU No. 31 Tahun 2002 ihwal Partai Politik.
Menurut UU No. 31 Tahun 2002, partai politik yaitu organisasi politik yang dibuat oleh sekelompok masyarakat negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui peinilihan urnum.
Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik
Pembentukan partai politik harus memperhatikan beberapa syarat yang hams dipenuhi, yaitu sebagai diberikut.
- Partai politik didirikan dan dibuat oleh sekurang-kurangnya 50 orang masyarakat negara Republik Indonesia yang sudah berusia 21 tahun dengan sertifikat notaris.
- Akta notaris harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai daftar kepengurusan tingkat nasional.
- Partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarats yarat, yaitu
- memiliki sertifikat notaris pendirian partai o1itik yang sesuai dengan UndangU ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dan jumlah provinsi, 50% dan jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% dan jumlah kecamatan pada setiàp kabupaten/kota yang bersangkutan;
- memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain;
- mempunyai kantor tetap.
Asas dan Ciri Partai Politik
Asas partai politik tidak boleh berperihalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap partai politik sanggup mencantumkan ciri tertentu sesua dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak berperihalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang.
Tujuan Partai Politik
Sebuah partai politik akan meiniliki tujuan umum dan khusus.
- Tujuan umum partai politik adalah
- mewujudkan harapan nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Ind onesia;
- mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Tujuan khusus partai politik yaitu memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kedua tujuan partai politik tersebut diwujudkan secara konstitusional.
Fungsi, Hak, dan Kewajiban
Sebuah partai politik akan mempunyai fungsi sebagai masukana, meiniliki hak, serta kewajiban. Adapun fungsi partai politik sebagai masukana yaitu sebagai diberikut.
- Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas semoga menjadi masyarakat negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
- Penciptaan iklim yang aman serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan mâsyarakat.
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan tetapkan kebijakan negara.
- Partisipasi politik masyarakat negara.
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Selain itu, partai politik juga meiniliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Hak yang diiniliki partai politik, antara lain
- memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dan negara;
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
- memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- ikut serta dalam peinilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ihwal Peinilihan Umum;
- mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di forum perwakilan rakyat;
- mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh partai politik, antara lain
- mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan Iainnya;
- memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpartisipasi dalam pem bangunan nasional;
- menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
- melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
- mnenyukseskan penyelenggaraan peinilihan umum;
- melakukan registrasi dan memelihara ketertiban data anggota;
- menciptakan pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan
- yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
- menciptakan laporan keuangan secara bersiklus satu tahun sekali kepada Koinisi Pemilihan Umum sesudah’diaudit oleh akuntan publik;
- memiliki rekening khusus dana kampanye peinilihan umum. serta menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Koinisi Peinilihan Umum paling lambat enam bulan setelah han pemungutan suara.
Syarat Menjadi Anggota Partai Politik
Warga negara Republik Indonesia sanggup menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur tujuh belas tahun atau sudah/pernaI kawin. Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriininatif bagi setiap masyarakat negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
Larangan Partai Politik
Beberapa larangan bagi partai politik di dalam peraturan perundang-undangan yaitu sebagai diberikut.
- Partai politik dihentikan memakai nama, lambang, atau tanda gambar yang samadengan
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang negara atau lambang pemerintah;
- nama, bendera atau lambang negara lain dan nama, bendera atau lambing negara/badan internasional;
- nama dan gambar seseorang;
- lambang partai politik lain, baik pokoknya maupun keseluruhan.
- Partai politik dilarang
- melakukan acara yang berperihalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;
- melakukan acara yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan acara yang berperihalan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara perteman dekatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamai an dunia.
- Partai politik dilarang
- menerima dan atau mempersembahkan kepada pihak aneh pertolongan dalam bentuk apa pun yang berperihalan dengan peraturan perundang-undangan;
- menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang dan pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
- menerima pertolongan dan perseorangañ dan/atau perusahaan/badan perjuangan melebihi batas yang diputuskan;
- meininta atau mendapatkan dana dan tubuh perjuangan inilik negara. tubuh perjuangan milik daerah, tubuh perjuangan milik desa atau dengan sebutan lainnya. koperasi, yayasan, forum swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan. Dan organisasi kemanusiaan.
- Partai politik dihentikan mendirikan tubuh perjuangan dan/atau meiniliki saham suatu tubuh usaha.
- Partai politik dihentikan menganut, mengembangkan, dan berbagi fatwa atau paham komunis/Marxisme-Leninisme.
Keuangan Partai Politik
Untuk membiayai segala jadwal kerjanya, partai politik harus meiniliki sumber keuangan. Sumber keuangan partai politik berasal dan
- iuran anggota,
- sumbangan yang sah berdasarkan hukum, dan
- menolongan dan anggaran negara.
Sumbangan dari anggota dan bukan anggota paling banyak Rp. 200.000.000,00 dalam waktu satu tahun. Sumbangan dari perusahaan dan/atau tubuh perjuangan paling banyak senilai Rp. 800.000.000,00 dalam waktu satu tahun.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Hakikat Partai Politik Dan Penjelasannya Lengkap"
Posting Komentar