Hak Dan Kewajiban Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang
Hak Dan Kewajiban Partai Politik
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik disebutkan pula bahwa partai politik berhak untuk mendapat atau melaksanakan poin-poin diberikut ini.
- Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dan negara.
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
- Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang wacana pemilihan umum.
- Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di forum perwakilan rakyat.
- Mengusulkan pergantian anggotanya antar waktu di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengusulkan pemberhentian anggotanya di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wapres sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain berhak mendapat poin-poin di atas partai politik juga berkewajiban untuk menerapkan pomn-pomn di bawah ini.
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lamnnya.
- Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
- Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
- Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
- Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.
- Melakukan registrasi dan memelihara ketertiban data anggota.
- Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, dan jumlah derma yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemermntah.
- iMembuat laporan keuangan secara terpola satu tahun sekali kepada koinisi pemilihan umum (KPU) setelah di audit oleh akuntan publik.
- Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Koinisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 6 bulan setelah han pemungutan suara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang"
Posting Komentar