Hak Dan Kewajiban Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Hak Dan Kewajiban Partai Politik


Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik disebutkan pula bahwa partai politik berhak untuk mendapat atau melaksanakan poin-poin diberikut ini.


  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dan negara.
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang wacana pemilihan umum.
  5. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di forum perwakilan rakyat.
  6. Mengusulkan pergantian anggotanya antar waktu di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wapres sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain berhak mendapat poin-poin di atas partai politik juga berkewajiban untuk menerapkan pomn-pomn di bawah ini.
  • Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lamnnya.
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
  • Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
  • Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
  • Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Melakukan registrasi dan memelihara ketertiban data anggota.
  • Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, dan jumlah derma yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemermntah.
  • iMembuat laporan keuangan secara terpola satu tahun sekali kepada koinisi pemilihan umum (KPU) setelah di audit oleh akuntan publik.
  • Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Koinisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 6 bulan setelah han pemungutan suara.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel